BATUBARA.Ersyah.com l Penindakan pelanggaran lalu lintas atau tilang manual di wilayah Kabupaten Batubara, sudah berlaku.
“Sesuai petunjuk dari pimpinan, kita sudah mengaktifkan kembali tilang manual, salah satu alasan diberlakukan tilang manual karena banyak pelanggar lalulintas dan kita melakukan penindakan terhadap pelanggar lalulintas yang kasat mata,”jawab Kasat Lantas Polres Batubara AKP HW Siahaan SH saat ditemui diruangan kerjanya, Jum’at (23/6/23).
Dijelaskan, pengendara yang diberi tindakan langsung tilang manual adalah pengendara menerobos rambu lalulintas, pengendara berboncengan tidak menggunakan helm standar SNI, pengendara yang melawan arus lalu lintas, pengendara yang melampaui batas kecepatan dan mengendarai kendaraan di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Sepeda motor yang diganti knalpot blong, pengemudi yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan, kendaraan mobil barang yang
Overdimension atau Overload serta anak dibawah umur mengendarai sepeda motor.
“Ini diantaranya pelanggaran yang dilakukan tindakan tilang manual yang kasat mata. Pelanggarannya sesuai dengan UU lalu lintas,”ujar Siahaan.
Menurutnya, selama melaksanakan penindakan terhadap pelaku pelanggar lalu lintas dikenai sanksi tilang dengan cara manual ada sebanyak 130 kasus yang ditindak.
“Kalau untuk penindakan dilakukan mulai tanggal 01 Juni 2023 sudah ada kurang lebih 130 berkas tilang,”jelasnya.
Menjawab wartawan terkait temuan adanya mobil barang yang membawa angkutan sesuai dengan UU lalu lintas.
“Jika kita temukan mobil angkutan barang yang Overdimension, kita lakukan penindakan dengan tilang,”tegas Siahaan.
Ia juga menghimbau masyarakat agar lebih meningkatkan tertib berlalulintas.
“Dengan adanya tilang manual ini kami harapkan masyarakat lebih tertib berlalulintas lagi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan Kamtibcarlantas aman dan kondusif wilayah hukum Kabupaten Batubara sekaligus menekan angka kecelakaan lalulintas,”tutup Siahaan.(red01)