Polres Mura Bongkar Gudang Pengoplos BBM Subsidi

Foto: Kasat Reskrim Polres Mura AKP Muhammad Indra Prameswara SIK, Kanit Pidsus Ipda Niko Rosbarinto, Plh Sat Pol PP Damkar Nasir serta Danramil Muara Kelingi Kapten Inf Ajun Taufik.(foto. Polres Mura)

MURA.Ersyah.com l Tim gabungan unit Pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Rawas  bersama Kodim 0406 Lubuklinggau, Koramil Muara Kelingi, Sat Pol PP Damkar, membongkar gudang yang diduga tempat pengoplosan BBM jenis pertalite bersubsidi, Senin (3/7/23).

Gudang berukuran panjang 4 meter dan lebar 3,5 meter, berdiding papan, beratap seng tersebut terletak dibelakang rumah pelaku RR (20) tepatnya dipinggir Jalan Lintas Muara Beliti-Muara Kelingi, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.

iklan

Sebelum pembongkaran, para personil diapelkan yang dipimpin Kabag Ops Kompol Johan Suseno SIK, MIK, Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara SIK, Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, Plh Satpol PP Damkar Kabupaten Mura Nasir, Kapolsek Muara Kelingi AKP Fetrra Albert dan Danramil Muara Kelingi, Kapten Inf Ajun Taufik.

Usai apel tim gabungan bergerak menuju lokasi gudang dimaksud dan sesampainya ditempat itu langsung  berkoodinasi persuasif dengan keluarga pelaku dan secara ikhlas memberikan izin untuk dilakukan pembokaran gudang tersebut.

Pembongkaran itu menggunakan alat berupa linggis dan palu. Didalam gudang tersebut ditemukan dua buah derijen kosong dan dua buah drum, diduga jadikan tempat pengolahan bahan bakar minyak.

“Tadi ada sekitar lebih kurang 30 menit, tim membongkar gudang tersebut, sedangkan dua buah derijen kosong dan dua buah drum langsung diamankan ke Polres Mura,”jawab Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH saat dihubungi melalui selulernya.

Saat pembokaran situasi berjalan lancar, aman dan kondusif, bahkan dari pihak keluarga pelaku turut serta membantu, karena menyadari kesalahan dan berjanji tidak melakukan kembali perbuatan serupa.

Selain itu tim gabungan memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi maupun non subsidi, karena jelas tindakan tersebut melanggar hukum sesuai pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan berdasarkan komitmen bersama Polda Sumsel, TNI dan pemerintah daerah.

“Masyarakat kita minta untuk menggunakan atau pendisitribusian BBM bersubsidi dengan sebaiknya. Sebab apabila menggunakan BBM dengan tidak melakukan pelanggaran tindak pidana, maka masyarakat juga membantu perekonomian negara,”ujar Danu.

Sebelumnya, Jum’at tanggal 16 Juni 2023 lalu, Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura menangkap pelaku penyalagunaan BBM bersubsidi dan non subsidi inisial RR.

Sementara rekannya SR (44) masih dilakukan pengejaran lantaran berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap.

Bersama RR,  ditemukan barang bukti berupa lebih kurang 1.700 liter BBM jenis pertile bersubsidi pemerintah yang dioplos dengan minyak mentah, menggunakan bahan campur lainnya.

“Perkara ini tetap dilanjutkan hingga kepengadilan, kita terus melakukan penindakan bagi pelaku maupun oknum yang terlibat dengan penyalagunaan BBM bersubsidi maupun non subsidi,”tegas Kasat Reskrim.

Saat penangkapan diamankan, 2 derigen bahan bakar minyak Pertalite, 2 derigen bahan bakar minyak bumi hasil sulingan, 1 botol aqua ukuran 1 liter yang berisikan minyak hasil sulingan yang sudah dicampur pewarna hijau (solvent briliant grenn). Satu kaleng berisikan pewarna Solvent Briliant Green, 1 kaleng berisikan pewarna Solvent Yellow dan satu buah corong warna hijau.

“Semua barang bukti dari tangkapan pertama dan hasil pembongkaran sudah diamankan di Mapolres Mura,”terangnya.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *