TANJUNGBALAI.Ersyah.com l Sat Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan satu bungkus paket plastik kecil klip transparan narkotika jenis sabu berat kotor 1,08 gram.
“Pelaku inisial MY alias B (25) dan diamanahkan saat berada didalam rumahnya, di di Jln. Sei Semayang Lk.3 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara,Jum’at (11/8/23) sekira pukul 00.10 wib,”ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R.Silalahi SH saat dikonfirmasi, Minggu (13/8/23).
Awalnya, Sat Narkoba Polres Tanjungbalai di pimpinan Kanit I, Kanit II bersama opsnal melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di Seputaran Posko Kampung Bebas Narkoba Jln. Sei Semayang Lk. 3 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso.
“Hasil penyelidikan tersebut, tim melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika tersebut dengan tehnik undercover buy terhadap pelaku. Saat itu petugas memesan sebanyak 1 gram seharga Rp. 500.000,”sebutnya.
Setelah bertemu kata Silalahi, pelaku menyerahkan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis sabu berat 1,08 gram tersebut kepada petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli dan langsung melakukan penangkapan dibantu tim opsnal lainnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku sekitar tempat kejadian di dampingi Kepala Lingkungan setempat.
Saat itu menemukan 1 set alat hisap sabu berbentuk botol minuman transparan dilantai sebelah kiri tempat duduknya.
“Ketika di introgasi MY alias B mangatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seorang yang masih dalam pencarian,”ungkap Silalahi.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diboyong ke Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan kasus terus dikembangkan.(red01)