BATUBARA.Ersyah.com l Dua orang pria warga Link III Kelurahan Lima Puluh, Kabupaten Batubara ditangkap Unit Reskrim Polsek Lima Puluh bersama sabu dan uang.
“Mereka ditangkap di dalam rumah masing-masing di Lingkungan III Kelurahan Lima Puluh,Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara,”ujar Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar SH MH, Jum’at (22/9/23).
Kedua laki-laki, Hd (40) dan RN (38) ditangkap usai petugas menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa para pelaku tersebut memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu, Kamis (21/9/23) sekitar pukul 15.30 Wib.
Awalnya, informasi yang diterima menyebutkan bahwa di sebuah rumah di Lingk III Kelurahan Lima Puluh akan ada kegiatan transaksi narkotika jenis sabu.
Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Manahan Siregar langsung menuju lokasi. Sesampainya ditempat itu melihat ada seorang mencurigakan masuk kedalam rumah tersebut.
Personil yang sudah siap langsung menggerebeknya dan menangkap Hd yang saat itu sedang menggenggam satu plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu.
Ketika penggeledahan sekitar rumah ditemukan kotak berisi satu paket plastik klip diduga sabu, satu plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah).
“Saat di introgasi Hd mengakui bahwa sabu itu miliknya yang didapat dari tetangga dekat rumahnya inisial RU. Uang tersebut hasil penjualan narkotika sabu,”ujar Abdi.
Atas pengakuan itu, Petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RU didalam kamar rumahnya.
Petugas yang melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti, 2 plastik klip kosong bekas pemakaian sabu, 1 buah alat hisap (Bong), 1 buah sekop terbuat dari sedotan minuman, uang tunai sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
“RU juga mengaku seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya,”ungkap Abdi.
Para pelaku dan barang bukti di amankan dan dibawa ke Mapolsek Lima Puluh guna proses lanjut.
“Kasusnya saat ini sedang didalami Sat Narkoba Polres Batubara,”terang Abdi.(red01/Fd/Ag)