Bupati Turut Musnahkan 225.588 BT dan 91 BM

iklan
Foto: Asisten lll Pemkab Batubara Renold Asmara saat prosesi Pemusnahan Barang Bukti di Kantor BC Kuala Tanjung (ersyah.zo)

Batubara.Ersyah.com l Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara memusnahkan barang bukti hasil dari penindakan dibidang kepabean dan cukai Periode Januari 2018 sampai Oktober 2019, Kamis (19/12) dihalaman Kantor BC Kuala Tanjung.

Acara turut dihadiri Bupati Kabupaten Batubara Ir Zahir MAP diwakili Asisten lll Renold Asmara, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut, Kepala Perwakilan Ombudsman, perwakilan Polres Batubara, Sat Pol Airud Tj Balai Asahan, Perwakilan Dandim 0208 Asahan, Kejari Batubara dan undangan lainnya.

iklan

KPPBC Kuala Tanjung Yudhi Dharma Nauly menjelaskan, barang bukti yang dimusnakan hasil kegiatan penindakan yang dilakukan Operasi Patroli Darat Cukai dan Operasi Rokok Ilegal “Gempur Rokok Ilegal” diwilayah hukum Batubara.

iklan

Melalui operasi ini tercapainya target Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) dalam penekanan peredaran rokok ilegal yang mulanya sebesar 7% diakhir tahun 2018 menjadi 3% diakhir tahun 2019. Selain itu upaya menekan peredaran rokok ilegal dengan cara melakukan. Sosialisasi terkait cukai dimasyarakat.

“Hari ini ada 225.588 Batang Tembakau (BT) dan 91 Botol Minuman (BM) Etil Alkohol yang kita musnahkan, supaya masyarakat dapat mengenal ciri – ciri rokok ilegal dan tidak menjual maupun membeli rokok ilegal,” ujar Yuhdi.

Ia juga mengatakan, Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau dicegah karena dijual dengan tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu dan dilekati pita cukai salah peruntukan. Begitu pada minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) ditegah karena dijual eceran yang tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

“Nilai barang sekitar Rp.72.572.330,- dan potensi penerimaan negara akibat tidak terpungutnya Cukai, bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Import (PDRI) sebesar Rp.82.300.920,- , belum termasuk kerugian Pajak Rokok daerah sebesar 10%,”terangnya.

Yuhdi, Sektor Cukai yang dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun 2020 meningkat sebesar 4,83% dari Rp.165.5 Triliun pada tahun 2019 menjadi Rp.173,5 Triliun dengan demikian pajak rokok 2020 sebesar Rp.17,35 triliun dan harus diimbangi dengan penguatan disektor pengawasan.

“Bea Cukai Kuala Tanjung komitmen untuk melibatkan seluruh elemen, Pemerintah Daerah, aparatur Penegak Hukum dan masyarakat secara bersama terlibat dalam pengawasan terhadap Import Ilegal dan Peredaran Barang Kena Bea Cukai ilegal,”tegasnya.

Bupati Batubara melalui Asisten lll Renold Asmara mengapresiasi tindakan yang dilakukan petugas BC Kuala Tanjung.

“Kita harus bergerak bersama untuk membangun kekompakan demi kemajuan bangsa Indonesia, khususnya dikabupaten Batubara. Kita dukung gerakan ini untuk menyelamatkan penerimaan cukai negara,”sebutnya.(zo)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *