Baru Keluar Penjara, Residivis Curat Kembali Ditangkap Polsek Indrapura

Foto: Sn alias Hendrianto Sitorus saat berada di Mapolsek Indrapura.(foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l  Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Sn alias Hendro (27) warga Dusun II Impres Desa Sei Semujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara, ditangkap Tim Opsnal Polsek Indrapura, Minggu (1/10/23) sekira pukul 00.30 Wib.

“Ia ditangkap karena kembali melakukan tindak pidana kejahatan. Kali ini, pelaku melakukan tindak pidana yang sama, pencurian dengan pemberatan (Curat),”kata Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH MH menjawab ersyah.com.

iklan

Sn alias Hendro ditangkap, sedang berada di dalam warung Pondok Mendaris Desa Bandar Masilam, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Damanik menyampaikan, kasus berawal

dari penyelidikan terhadap laporan Kartim (53) Petani, warga Dusun Sidorejo Desa Kandangan,Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara.

Korban kehilangan satu unit sepeda motor Supra X 125 Merk Honda BK4331 VAO, Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 08.00 Wib.

Kartim saat itu sedang berada dirumahnya di Dusun Sidorejo Desa Kandangan, Kecamatan Laut Tador, didatangi anaknya bernama Fahri Irawan yang mengatakan bahwa sepeda motor yang di bawa ke sekolah SMP Negri 03 Sei Simujur telah hilang di curi Sn alias Hendro, di parkiran dalam keadaan kunci stang.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.9.000.000 ( sembilan juta rupiah ) dan merasa keberatan sehingga melaporkan ke Polsek Indrapura guna di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Hasil penyelidikan, tim kemudian mendapat informasi terkait pelaku curat dan keberadaannya yang diketahui berada diseputaran Pondok Mendaris Desa Bandar Masilam, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai..

“Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Rianto Sitorus dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X 124 dan juga diamankan satu Kunci T. Dan dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku,”terang Damanik.

Menurutnya, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai pasal 363 KUHPidana. (,red01)

 

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *