
BATUBARA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku tangkap ACP (19) warga Dusun 1 Desa Tanjung Mulia terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra di Dusun l Small Holder, Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batbara.
“Penangkapan pelaku dipimpin Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean di Jalinsum Simpang Sei Balai, Rabu (11/10/23),”jawab Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar SH MH.

Sebelumnya Polsek Labuhan Ruku telah menangkap H alias Gendon dan YP yang merupakan dua rekan AP.
“Mereka secara bersama-sama melakukan pencurian sepeda motor milik Aris Banjarnahor,”ujar Abdi.
Pencurian tersebut baru diketahui korban saat mendatangi rumahnya di Small Holder saat melihat CCTV dan mengetahui peristiwa terjadi, Selasa (22/8/23) sekitar pukul 00.45 WIB.
“Tersangka ACP ini ditangkap atas pengembangan atas pengakuan dia tersangka sebelumnya. Jadi sudah tiga orang dan seorang lagi masih dicari,”terang Abdi.
Perbuatan tersangka melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana.(red01/Gs)
