Pencuri Hp Digerebek Korban, Pelaku Diserahkan ke Polsek Indrapura

Foto: Pelaku pencuri hendphone AS (34) saat berada di Mapolsek Indrapura.(foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Seorang laki-laki diserahkan masyarakat, diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 Ayat (1) 3e dari KUHPidana.

Pelaku Inisial AS (34) warga Dusun II Desa Tanah Rendah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

iklan

“Pencurian itu terjadi Jum’at tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 06.30 Wib, dirumah Marlen Sinaga (34) warga Dusun II Desa Tanah Rendah Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara,”jawab Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar SH MH, Kamis (26/10/23) diruangannya.

Dijelaskan, kejadian Jum’at tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 06.30, saat korban terbangun melihat 1 unit handphone Oppo A3s ,1 unit handphone  Oppo A5s dan 1 unit handphone Hotweby hilang.

Tidak tahu siapa pelakunya, korban mengecek CCTV miliknya dan terekam wajah pelaku.

Melihat hasil itu, korban  berusaha mencari keberadaan pelaku namun sudah tidak ada lagi dan tidak terlihat lagi.

Pada Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 wib, kata Abdi, korban mendapat informasi bahwa pelaku yang dicarinya sedang berada di rumahnya.

Atas informasi itu, korban bersama kepala dusun dan masyarakat setempat mengamankan pelaku di rumah miliknya.

“Pencuri Hp ini digerebek korban, dan diserahkan ke Polsek Indrapura,”ujarnya.

Unit Reskrim Indrapura dipimpin Kanit Iptu Jimmy Rianto Sitorus SH mendatangi tempat pelaku diamankan usai menerima laporan dari korban.

Saat di introgasi, pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian terhadap barang barang milik korban.

“Pelaku beserta barang bukti 1 unit handphone Oppo A3s dibawa ke Polsek indrapura guna diproses lebih lanjut,”terang Abdi.(red01/Gs/Ambarita)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *