BATUBARA.Ersyah.com l DY alias Anto (43) Nelayan, warga Gang Antara, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, ditangkap personil lidik unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku.
Pria tersebut ditangkap karena melakukan pencurian di toko tempat berjualan sayuran, di Jln.Merdeka Lingk V Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
“Tokoh sayuran milik, Zulkarnaen (53) warga Dusun V Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, “ujar Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto SH saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/23) di kantornya.
Dijelaskan, kasus melanggar pasal 363 KUHPidana tersebut terjadi Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 wib. Pelaku masuk ke toko sayuran korban dengan cara merusak kosen pintu belang toko tersebut.
“Ya, dirusak pelaku dan mengambil barang barang berupa, cabai merah sebanyak 32 Kg, bawang merah 20 Kg, 1 buah tabung gas LPG 3 Kg, uang kontan sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah),”kata Riswanto.
Kemudian, korban mendapat informasi bahwasanya pelaku ada membawa cabai merah dan bawang merah, informasi yang diterima korban diberitahukan ke Polsek Labuhan Ruku.
Korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) serta melaporkan ke Polsek Labuhan Ruku guna pelakunya dapat di proses sesuai hukum yang berlaku.
Personil lidik Polsek Labuhan Ruku turun kelokasi kejadian dan menangkap pelaku sedang berada di Pajak Kerang, Gang Budi Kelurahan Tanjung Tiram.
“Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Cristian DC Panggabean SH bersama barang bukti, 1 karung bawang merah, 1 karung cabai merah dan 1 buah linggis dan saat ini dalam proses pemeriksaan lanjut di Polsek Labuhan Ruku,”terang Riswanto.(red01)