MURA.Ersyah.com l Kapolres Musi Rawas (Mura) AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH pimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat seorang personelnya, gegara tidak disiplin dalam menjalankan tugas, Senin (20/11/2023) di Halaman Apel Mapolres Mura.
Personel yang dipecat bernama Brigpol Bayu Aji Senonugroho, lantaran tidak disiplin dalam menjalankan tugas di insitusi Polri khususnya di Polres Mura.
Upacara diikuti para Kabag, para Kasat, perwakilan Kapolsek, Kasi serta personel Polres Mura.
AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan, institusi Polri akan senantiasa mendapat sorotan dari masyarakat terkait tugas-tugas pokonya yang bersinanggung langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan masyarakat.
“Karena itu, seluruh personel Polres Mura dan PNS Polri agar selalu menjaga etika, moral dan perbuatan baik dilingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri,”ujarnya.
Danu menjelaskan, pemecatan ini adalah bagian dari penegasan, personel ini melakukan kesalahan yakni tidak disiplin dalam menjalankan tugas. Untuk diketahui bersama bahwa penertiban keputusan PTDH ini telah melalui mekanisne dan proses yang sangat panjang, sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras.
Pertama, sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keempat, peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi pengakhiran dinas bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kelima berdasarkan peraturan Kapolri nomor 07 tahun 2022 tentang kode etik profesi kepolisian republik Indonesia.
“Jadi, putusan PTDH terhadap anggota ini telah ditinjau dari beberapa aspek seperti “Asas Kepastian” dengan menitikberatkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya “Asas” Distributif dan Kemanfaatan”, yaitu telah dipertimbangkan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi dan anggota polri yang dijatuhi PTDH tersebut,”jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Danu juga menyampaikan pesan lima poin kepada personel Polres Mura dan jajaran untuk dilaksanakan.
Pertama, tingkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar saat melaksanakan tugas, apa yang kita lakukan berjalan dengan lancar dan aman.
Kedua, tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai nilai dan perwujudan nilai pribadi yang nantinya tidak merugikan pribadi dan kesatuan.
Ketiga, memelihara sikap, tingkah laku dan tutur kata setiap waktu.
Keempat hindari sikap-sikap seperti arogansi, individu dualisme dan apatis sehingga semua dapat jadi contoh keluarga dan masyarakat.
Kelima, tingkatkan pengawasan dan pengendalian aturan didalam setiap pelaksanaan tugas dan tidak ragu-ragu meningkatkan perannya terhadap yang melakukan pelanggaran hukum serta memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi. Dan setelah upacara yang dilaksanakan pada hari ini, semoga tidak kembali terjadi lagi.
“Saya juga ingatkan, bahwa betapa sulitnya, betapa susahnya, sebelumnya untuk bergabung di institusi Polri, terkhusus pada hari ini ada adik-adik yang baru mengikuti pelatihan dan pendidikan di Polres Musi Rawas, saingan serta upaya yang begitu berat untuk bergabung di sini (Polri). Banyak pengorbanan yang harus dikorbankan, terkhusus pengorbanan orang tua, keluarga, baik istri, suami, maupun anak sehingga kita bisa mengenakan pakaian ini. Jujur saja ini adalah keputusan yang sulit, apalagi saat ini jumlah anggota Polri masih banyak mengalami kekurangan khususnya di Polres Mura,”tukas Danu.(redaksi)