Satreskrim Polres Tanjungbalai Gerebek Warnet Penyedia Judi Online Slot

Foto: Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi bersama dengan Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda dan KBO Sat Reskrim, Iptu Demonstar saat menyampaikan paparan dihadapan wartawan

TANJUNGBALAI.Ersyah.com l Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai menggerebek sebuah warnet di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Dari lokasi itu petugas mengamankan lima orang diduga bandar judi online slot yang sudah meresahkan masyarakat.

iklan

Kelima pelaku, IP alias P (46) warga Jalan Sei Ciwulan, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, PM alias I (44) warga Jalan D.I. Panjaitan, Lingkungan II, Kelurahan Sejahtera dan DH Alias D  (33) warga Jalan Ongah Rait, Lingkungan II Kelurahan Sejahtera.

AN alias D (27) warga Jalan Sehat, Lingkungan III,Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara dan SC (45) warga Jalan Walafiat, Lingkungan II,Kelurahan Sejahtera,Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, KBO Reskrim Iptu Demonstar dalam perss release   Selasa (5/11/23) menyebutkan, penangkapan terhadap kelima tersangka  atas informasi masyarakat.

“Hasil pemeriksaan, empat (4) orang positif menggunakan sabu – sabu. Seorang lagi sebagai operator dan penyedia tempat warnet, yang sering dijadikan sebagai lokasi untuk bermain judi online slot,”ujarnya.

Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, pengungkapan kasus di warnet tersebut pada Jum’at (1/12/23) sekitar pukul 10.30 Wib.

Barang bukti yang ditemukan berupa, 4 akun beserta password permainan judi online, 4 unit monitor, empat unit CPU, empat unit keyboard, empat unit mouse, 1 untai kabel power CPU, 1 untai kabel VGA,1 modem Wifi Merk ZTE Warna Putih.

Satu unit couter mikrotik warna putih, 1 unit Hp realme warna hitam, uang tunai  Rp. 646.000,00, dan 1 unit Hp merk Infinix warna hitam dengan saldo dana  Rp. 1.169.1.

“Para tersangka melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana, pasal 45 ayat (2) dari UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, (ITE). Ancaman hukuman penjara paling lama 10. tahun,”terangnya.(redaksi)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *