BATU BARA. Ersyah.com l Upaya optimalisasi pemanfaatan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan (TPI) dan menggali retribusi pendapatan dari sektor perikanan diwilayah perikanan Kabupaten Batubara, Kamis (20/2), Dinas Perikanan melakukan sosialisasi di Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras.
Dalam sosialisasi Perbup Nomor 59 Tahun 2019 itu, Dinas Perikanan menggandeng kepolisian dan Kejaksaan
“Ini tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan TPI, untuk kebaikan nelayan yang diatur pemerintah,”kata Plt Kadis Perikanan Kabupaten Batubara Jonnis Marpaung dihadapan para nelayan.
Acara yang berlangsung diikuti, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batubara, Sulistiyo Hadi didampingi Hadi Nur, perwakilan Polres Batubara Kasat Binmas AKP Rita Santahi SH, tokoh masyarakat, tokoh nelayan.
Dikatakan Kadis, untuk merubah hal seperti ini pasti ada pro dan kontra, suka tidak suka, tapi bagaimana pun kita harus bersinergi untuk pembangunan masyarakat Batubara, sesuai dengan visi dan misi bupati disektor perikanan.
Kasat Binmas Polres Batubara AKP Rita Santahi SH, polisi sifatnya mendukung program pemerintah yang sifatnya untuk kepentingan masyarakat terutama nelayan. Kalau selama ini tidak terkontrol keberadaan produksi ikan di Batubara, nanti bisa ditentukan sesuai net pemerintah.
“Polisi hadir disini untuk menjaga kamtibmas, jahatan itu ada karena ada kesempatan. Masyarakat disini semua pintar pintar, sangkingan pintar nya apa apa gak mau diatur, karenanya mari kita manfaatkan sosialisasi ini untuk kepentingan nelayan di Batubara,”ajaknya.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Batubara Sulistiyo Hadi menjelaskan tentang hukum sangsi yang dapat dikenakan jika melanggar ketentuan.
Sementara itu Kabid Perikanan Azmi, S.ST.Pi, menjelaskan, TPI wadah tempat terjadinya transaksi jual beli ikan. Pesisir pantai Batubara ini di hiyasi dengan kehidupan nelayan. Jadi yang kita lakukan juga untuk kepentingan nelayan.
“Saat ini ada sekitar 2000 an unit kapal nelayan di Batubara. Estimasi nya ada 30 ribu ton pertahun hasil ikan di Batubara, namun datanya perikanan Batubara nol,”sebutnya.
Menurutnya, pajak dan retribusi sektor perikanan Batubara bocor tidak ada selama ini. Pemerintah membuat program semua dengan perhitungan dan keberuntungan. Ini adalah kegiatan legal.
“Tahun ini Pemkab Batubara mempersiapkan anggaran Rp 1,4 milliar untuk rehabilitasi TPI.
Ayo sama-sama kita bekerja membangun daerah. Laporkan tangkapan ikan harian dan bayar retribusi kedaerah. Kita mau tau berapa sebenarnya jumlah harta kekayaan kita dari sektor perikanan,”tukasnya.
Salah seorang nelayan dari Desa Nenassiam Robi Setiawan, sudah banyak masukan dari berbagai nasumber,” Tolong pak bagaimana penyelenggaraan TPI sebenarnya secara rinci, seandainya harga het tidak sesuai dengan harga harapan bagaimana itu,”katanya bertanya.
Menjawab hal itu, Jonnis Marpaung mengatakan, secara umum aturan TPI dikelola provinsi Sumatera Utara, namun pada 2018 mengelola TPI provinsi yang dinilai tidak efesien membuat keputusan sejak tanggal 3 Agustus 2019 lalu dikembalikan ke daerah.
“Intinya ini untuk kepentingan kita bersama-sama. Mau ikan ditangkap dari laut dan didatangkan dari luar daerah harus masuk lewat TPI dan dilelang kepada pembeli itu aturannya,”tegas Kadis Perikanan.
Pantauan wartawan usai sosialisasi Kadis Perikanan bersama perwakilan Polres Batubara dan Kejaksaan melakukan peninjauan ke TPI Kelurahan Pangkalan Dodek Baru. (zo)