
MEDAN.Ersyah.com l Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dapat diterapkan di seluruh sektor. Termasuk sektor ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, perumahan dan permukiman, pertambangan dan energi, perindustrian, transportasi, maupun sektor lainnya, yang memiliki potensi dan risiko timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
“Saya meminta seluruh pihak untuk terlibat aktif menyukseskan budaya K3, sehingga terwujud di setiap tempat kerja. Caranya, dengan menyebarluaskan pendidikan, edukasi K3 sejak dini, khususnya di dunia pendidikan dengan metode yang lebih bersifat praktek dan simulasi,”ujar Pejabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin, saat menyampaikan arahan pada Perayaan dan Pemberian Anugerah Bulan K3 Provinsi Sumut tahun 2024, Jum’at (8/3/2024) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.

Hassanudin, mengidentifikasi dan mengendalikan potensi bahaya di tempat kerja melalui pengembangan teknologi dan penerapan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dan mengutamakan pembinaan yang berkelanjutan dari seluruh manajemen perusahaan. Selain itu, memastikan seluruh pekerja mendapat jaminan sosial tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja mendapatkan haknya jika terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. K3 pula kata Hassanudin, merupakan hal yang sangat mendasar dan krusial dalam aktivitas kerja, sebagai bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat, guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
“Berdasar data BPJS Ketenagakerjaan tercatat pada tahun 2023 di Sumatera Utara terjadi kecelakaan ditempat kerja sebanyak 20.121 kasus.Sementara kecelakaan lalu lintas, pada perjalanan pekerja dari dan menuju tempat kerja menjadi penyumbang kasus kecelakaan kerja sebesar 20,45%,”kata Hassanudin.
Upaya untuk meningkatkan efektivitas perlindungan K3, dilaksanakan secara terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi guna menjamin terciptanya suatu sistem K3 yang melibatkan unsur manajemen dan pekerja/buruh. Ini mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, agar tercipta kerja yang nyaman, efisien dan produktif.
“Kita patut bersyukur bahwa Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi (DK3P) Sumut, telah dibentuk pada September tahun 2023, tugas pokok untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur di bidang keselamatan dan kesehatan kerja di tingkat provinsi, terkait upaya pembinaan pentingnya menerapkan K3 dalam bentuk sosialisasi, edukasi, informasi; pemantauan dan pengawasan penerapannya di lokasi yang berisiko kecelakaan kerja dan penindakan terhadap pelanggaran,”tukas Hassanuddin.
Turut hadir dalam kegiatan bertema ‘Budayakan K3, Sehat dan Selamat dalam Bekerja, Terjaga Kelangsungan Usaha’. Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemnaker Hery Susanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Ismael Sinaga, Forkopimda Sumut, Perusahaan Jasa Tenaga Kerja, Perwakilan Pimpinan Perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan, Serikat buruh, dan para pekerja.
Hery Susanto berharap perayaan K3 bukan hanya sekadar menjadi momen seremonial, tapi juga menjadi wadah dalam upaya pembangunan ekosistem tenaga kerja.
“Saya berharap pelaksanaan K3 harus menjadi prioritas dan menjadi perhatian semua pihak,”pintanya.
Diakhir acara Pemberian Anugerah Bulan K3 Provinsi Sumut tahun 2024, Pj Gubernur Sumut dan Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemnaker juga memberikan penghargaan K3 kepada sejumlah perusahaan serta memberikan asuransi kepada sejumlah ahli waris.(red01/RH)
