LABURA.Ersyah.com l Bupati Labura Hendriyanto Sitorus menyampaikan tetap optimis untuk mengejar target penurunan angka stunting diwilayah Kabupaten Labura.
Ia mengharapkan seluruh instansi terkait agar meningkatkan kerjasama antar pemangku kepentingan,agar angka stunting menurun sesuai target Nasional pada tahun 2024 dapat tercapai.
“Kita harus tetap bekerja, tetap berbuat. Kalau kita sudah melaksanakan tugas itu dengan maksimal maka hasilnya akan terlihat,”kata Hendriyanto Sitorus saat membuka Rapat koordinasi (Rakor)percepatan penurunan stunting, Kamis (6/6/2024) di Aula Ahmad Dewi Syukur, Kantor Bupati Labura, Sumatera Utara.
Hendriyanto menekan agar perbanyak edukasi, pola asuh dan hal apa saja yang bisa berdampak buat penurunan stunting, seperti makanan dan susu apa saja yang layak dikonsumsi buat anak dari usia dini, perbanyak informasi mengenai stunting, perbaiki sanitasi, mengontrol pernikahan anak usia dini. “Poin poin ini sangat penting kita perhatikan bagi semua pemangku kepentingan yang terkait,”ucapnya.
Hendriyanto berharap dapat bekerjasama dengan Polsek,Danramil di setiap kecamatan untuk ikut mensosialisasikan dalam hal penurunan stunting. “Semoga sinergi diseluruh stake holder bisa memberikan dampak yang signifikan untuk target penurunan stunting didaerah kita, Bumi Basimpul Kuat Babontuk Elok, Kabupaten Labura,”harapan Hendriyanto.
Kegiatan turut dihadiri Ketua TP PKK Ny dr Rama Dhona Hendriyanto Sitorus, Wakil Bupati H Samsul Tanjung, Ketua I Bidang Pembinaan Karakter Keluarga TP.PKK Ny dr Hj Zuhriani Samsul Tanjung, Sekda H Muhammad Suib,Kepala OPD, Forkompimca Kecamatan Kualuh Hulu dan Kualuh Selatan
Dikesempatan itu,Wakil Bupati Labura Samsul Tanjung turut menyampaikan paparan penanganan stunting yang sudah dilakukan dan yang sedang dijalankan.
Sementara, Ketua TP PKK Ny dr Rama Dhona sebagai narasumber juga memberikan paparan tentang cara dan aksi cepat penurunan stunting.
Sebelumnya, Kadis PPKB Erni Melinda Napitupulu dalam laporannya mengatakan rakor dibuat didasari Perpres No 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting dan peraturan BKKBN RI No 12 Tahun 2021 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting Indonesia Tahun 2021 – 2024.
Kegiatan bertujuan untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan seluruh kegiatan percepatan penurunan stunting tingkat Kabupaten dan Desa.
“Adanya strategi dan kebijakan pelaksanaan program kerja diseluruh tingkat pelaksanaan ini, membuat kita bersinergi dalam mencapai target yang telat ditetapkan,”jelasnya.(F.Sinaga)