Satreskrim Polres Batubara Tangkap Dua Pelaku Judi Online

Kedua pelaku perjudian saat berada di Satreskrim Polres Batubara.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Personil Satreskrim Polres Batubara mengamankan dua orang yang diduga penulis judi online. Para pelaku ini ditangkap di dua tempat berbeda, Senin (15/7/2024).

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Dr Enand H. Daulay menyampaikan, pengungkapan kasus berawal informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas perjudian di dua lokasi dimaksud sering terjadi perjudian menggunakan handphone, baik siang maupun malam hari.

iklan

Atas informasi yang meresahkan itu, personil Reskrim melakukan penyelidikan kedua lokasi berbeda tersebut.

“Kedua pelaku ini terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat),”kata Dr Enand H. Daulay melalui siaran persnya diterima Ersyah.com, Rabu (17/7/2024).

Dijelaskan, pelaku pertama kali ditangkap MS (36) di Warung Kopi Dusun IV Desa Kandang, Kecamatan Laut Tador sekira pukul 16.20 Wib.

Bersama pelaku didapat barang bukti, Kupon (Beberapa robekan kertas untuk pembeli), Uang tunai sebesar Rp. 65.000 (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah), 1  unit handphone merk Oppo,1 buah buku dan 2 buah pulpen.

Kemudian sepira pukul 17.00 wib, tim opsnal Satreskrim menangkap Pw (68) di Dusun 9 Desa Perkebunan Sei Balai, Kecamatan Sei Balai

Darinya diamankan barang bukti, 1 nit handphone nokia warna hitam berisi angka tebakan, 2 buah pulpen,2 lembar kertas bertuliskan angka tebakan dan uang tunai sebanyak Rp.25000 (Dua puluh lima ribu Rupiah).

“Kedua pelaku ini kita tahan, setelah kita laksanakan gelar perkara dengan hasil telah terpenuhi minimal 2 (Dua) alat bukti,”jelas Daulay.

Menurutnya, pelaksanaan operasi Pekat dengan target perjudian berdasarkan surat Renops Polda Sumut : R/Renops/ 06 / VII / Ops.1.3.4./ 2024, tanggal 6 Juli 2024. Dalam rangka penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan penyakit masyarakat yang meliputi aksi Premanisme, perjudian, pornografi,minuman keras dan prostitusi menjelang pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional (PON) XXI Aceh- Sumut di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Menindak lanjuti hal itu, keluar surat perintah Kapolres Batubara Nomor : Sprin / 871 / VII / Ops.1.3.4 / 2024 tanggal 10 Juli 2024, perihal dengan penghunjukan personil yang melaksanakan razia / penindakan kejahatan pekat. Meliputi aksi premanisme, perjudian, pornografi, miras, dan prostitusi dengan sasaran tempat hiburan, hotel / penginapan, caffe remang-remang, tempat karoke, prostitusi dan lokasi lainnya di wilayah hukum Polres Batubara.

Daulay menegaskan operasi pemberanrtasan judi akan terus dilakukan hingga pelosok kampung.

“Masyarakat harus memahami praktik judi merupakan perbuatan melanggar hukum yang memiliki sanksi pidana. Penindakan tegas kita lakukan terhadap pelaku yang tertangkap basah,” tegasnya.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *