BATUBARA.Ersyah.com l Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Batubara menangkap tiga orang pelaku tindak pidana pencucian dengan kekerasan (Curas) dengan kerugian total Rp 100 juta.
“Korbannya Suhardi alias Acin (58) warga Dusun II Pulau Sedayu Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Jum’at tanggal 09 Agustus 2024 sekira Pukul 18.30 Wib,”kata Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, Kasat Reskrim AKP Dr Enand Hatorangan Daulay dalam jumpa pers, Rabu (14/8/2024) di Mapolres Batubara.
Dua dari tiga pelaku merupakan warga Dusun II Pulau Sedayu Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, diantaranya inisial S alias Kijok(45) dan AT alias Ande (22). Kemudian, GW alias Wanda (20) warga Dusun II Merbo Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara.
Barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX Warna Hitam dengan Nopol BK 6696 OAM milik korban dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 3279 QAM Warna Pink sebagai alat para pelaku melakukan kejahatan.
Selanjutnya, 1 buah buku tabungan atas nama Okky Aqila, 1 buah kotak handphone merek Iphone 12 Pro Max warna abu abu, 1 buah kotak handphone merek ROG Asus, 1 buah kotak handphone Merek VIVO 1603.
Satu lembar print out rekening koran atas Nama Okky Aqila dengan total uang tunai sebesar Rp 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) dan kalung rantai emas dengan liontin berbentuk segi empat dan 1 lembar BPKB Sepeda Motor Yamaha NMAX Warna Hitam dengan Nopol BK 6696 OAM.
Dijelaskan, modus operandi para pelaku curas masuk kedalam rumah korban dengan cara memanjat pagar tembok rumah. Setelah berhasil masuk, lalu membuka pintu depan rumah korban mengarah ke arah dapur. Dan didapur para pelaku bertemu dengan pembantu korban.
Kemudian pembantu korban disekap dan dikunci dari luar pintu kamar. Para pelaku menuju arah pintu kamar utama korban, dan sesampainya dipintu kamar tersebut, didalam kamar ada anak dari korban dan keponakan.
Lalu para pelaku menuju kulkas yang ada didalam kamar, dan membuka pintu lemari kulkas dan mengambil uang serta kalung emas. Para pelaku keluar dari kamar utama dan mengunci kamar anak korban dan keponakan dari luar dan meninggal rumah korban menggunakan sepeda motor yang dibawa para pelaku dan sepeda motor korban.
Usai menerima laporan korban lanjut Kapolres, Tim Jatanras dipimpin Ipda Ade Sundoko Masry melakukan penyelidikan intensif, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan introgasi saksi-saksi. Hasilnya, didapat bukti petunjuk yang akurat bahwasanya sepeda motor korban ditemukan di daerah Simpang Kawat Kabupaten Asahan dan mengamankan barang bukti tersebut.
Tim kemudian menggunakan IT untuk mengecek keberadaan para pelaku dan dapat mengamankan 2 orang, AT alias Ande (22) dan S alias Kijok(45) di Desa Binjai Baru.
“AT alias Andre yang di introgasi mengaku bersama GW alias Wanda telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan iabberperan memegang kayu dan senjata. Pelaku GW alias Wand berperan mengambil barang hasil curian dan menyekap anak korban serta keponakan korban di dalam kamar,”jelas Kapolres.
Sedangkan pelaku S alias Kijok berperan sebagai merencanakan dan menyuruh
AT alias Andre seluruh kegiatan mulai dari perencanaan, pertemuan, waktu untuk melakukan pencurian tersebut
“Pelaku GW alias Wanda ini melarikan diri,tapi telah ditangkap di Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara,”terang Kapolres.
Atas perbuatan para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke 1,2,3 dari KUHPidana Subs Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke 2e dari KUHPIdana dengan hukuman 12.(mn)