BATUBARA.Ersyah.com l Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara Erwin menyampaikan telah menerbitkan surat keputusan KPU Nomor 870 tahun 2024 tentang syarat minimal perolehan kursi, suara sah dan gabungan partai politik peserta Pemilihan tahun 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara tahun 2024.
”Keputusan tersebut diterbitkan sebagai acuan pengusungan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara,”kata Erwin, Senin(19/8/2024).
Menurutnya, keputusan KPU Batubara Nomor 870 tahun 2024 diterbitkan 6 Agustus 2024 sebagai acuan syarat minimal pengusungan pasangan calon. Syarat dukungan yang diperlukan, adalah jumlah kursi dan jumlah suara sah Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol pada Pemilu legislatif 2024 lalu.
Jumlah suara sah gabungan Parpol anggota DPRD Kabupaten Batubara hasil Pemilihan Umum tahun 2024 sebanyak 233.012 suara.
Untuk jumlah kursi DPRD Kabupaten Batubara dalam Pemilu legislatif tahun 2024 sebanyak 40 kursi.
“Untuk syarat minimal dukungan diperlukan 20% dari jumlah kursi Parpol atau gabungan Parpol yakni 8 kursi. Bila menggunakan syarat perolehan suara, diperlukan 25% dari jumlah suara sah Parpol atau gabungan Parpol yakni 58.253 suara,”jelas Erwin.
Erwin, Calon Paslon Bupati/Wakil Bupati Batubara yang telah memenuhi syarat minimal dukungan berdasarkan perolehan kursi atau perolehan suara sah harusnya bisa mendaftar ke KPU Kabupaten Batubara pada 27 hingga 29 Agustus 2024.(Ag)