BATUBARA.Ersyah.com l Kepolisian Resor Batubara menangkap dua tersangka narkotika besar jenis daun ganja kering dan sabu.
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi dalam keterangan persnya, Jum’at (30/8/2024) di halaman samping Satnarkoba menjelaskan detail mengenai penangkapan serta komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batubara.
Dalam rilis tersebut, Kapolres Taufiq Hidayat menyebut, operasi penegakan hukum terbaru berhasil menggagalkan rencana pemasaran daun ganja dan sabu di Kabupaten Batubara.
Penangkapan pertama dilakukan pada 25 Agustus 2024 terhadap I alias Marudut, seorang wiraswasta asal Simalungun. Marudut ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
“Kami sedang mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk penadah dan distributor. Tindakan tegas akan diambil terhadap semua yang terlibat, baik yang membeli maupun menjual narkotika di Batubara.”ucapnya.
Kemudian, pada 27 Agustus 2024, pihak kepolisian menangkap IW alias Wandi, di Desa Sipare-Pare, Kecamatan Air Putih. Wandi, sebagai wiraswasta asal Aceh, ditangkap dengan 21 bungkus ganja kering dan satu gulungan ganja. Ganja tersebut diperkirakan akan diedarkan di wilayah Batubara.
“Ganja ini didapatkan dari Aceh dan direncanakan untuk dipasarkan di Batubara. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku dan jaringan yang terlibat dalam penyebaran narkotika ini.”tegas Taufiq.
Selain itu juga dipaparkan selama sebulan terakhir, Polres Batubara telah menyita 1011 gram sabu, 21 kilogram ganja, dan 3,86 gram ekstasi.
Kapolres menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan akan terus mengungkap jaringan-jaringan narkotika yang ada.
“Penangkapan ini merupakan langkah awal dalam upaya kami untuk membersihkan Kabupaten Batubara dari peredaran narkoba. Kami akan terus memantau dan mengejar semua pelaku yang terlibat,”ujarnya.
Taufiq menegaskan pentingnya dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
“Kami mengajak masyarakat Batubara untuk berani melawan peredaran narkoba. Jangan biarkan siapapun menghalangi tugas kami. Kami akan memproses secara hukum setiap tindakan yang menghambat upaya kami,”tambahnya.
Seluruh barang bukti yang disita dari kedua kasus tersebut meliputi tas sandang, handphone, kartu ATM, serta sepeda motor dari kasus sabu, dan koper, handphone, serta kartu ATM dari kasus ganja.
“Saya tegaskan Satnarkoba akan melanjutkan pengembangan penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti jaringan narkotika di wilayah Batubara maupun di luar daerah ini. Kita komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika,”tukas Taufiq.(mn)