Cegah Penyebaran Corona, 119 Narapidana Lapas Labuhan Ruku Bebas

iklan
Foto: Gedung Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Kabupaten Batubara.(ersyah.02)

BATU BARA. Ersyah.com l Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Kabupaten Batubara membebaskan 119 narapidana. Pembebasan warga binaan pemasyarakatan tersebut berkaitan dengan pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 dalam lapas.

Demikian dikatakan KPLP Kepala Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Ian Rusmanto kepada wartawan, Selasa (6/4). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020, tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Corona Covid-19. Juga Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

iklan

Menurut Ian Rusmanto, tahanan yang sudah dibebaskan sebanyak 119 orang dari jumlah keseluruhan 370 Narapidana.

iklan

“Yang dibebaskan tersebut memiliki kasus kriminal yang beragam dan masuk dalam kriminal umum, dan dibebaskan bukan spesikasi umur akan tetapi mereka yang tidak terkait dengan PP no 99 tahun 2012. Ini akan terus berlanjut hingga tanggal 07 April 2020 bahkan tidak menutup kemungkinan waktunya akan ditambah,”,”terang Ian Rusmanto.

Menurutnya, yang dibebaskan dengan dua cara, Asimilasi dan Integrasi, mereka yang integrasi adalah mereka yang memenuhi syarat PP bebas bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. Kemudian tahun ini sudah memenuhi syarat itu tapi belum sampai waktunya 2/3 masa tahanan, setengah dari 2/3 masa tahanan, pada tahanan ini sudah masuk kategori tahanan yang akan dibebaskan.

Sementara itu kata Ian Rusmanto, pengelola lapas Lapas Labuhan juga terus meningkatkan pencegahan penyebaran virus Corona di kawasan lapas. Menyiapkan protokol kesehatan, westafle, dilakuan penyemprotan keruangan tahanan, dianjurkan agar tidak melakukan salaman dan mulai tanggal 17 Maret 2020 tidak diberlakukan kunjungan terhadap tahanan untuk antisipasi penyebaran Covid-19.

“Rata-rata yang dibebaskan mereka yang sudah dilakukan pengecekan kesehatan,”ujarnya.(m.02)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *