Buka Kembali Pendaftaran Paslon Bupati Labura, Pemudasu Demo KPU dan Bawaslu Sumut

Massa Pemudasu saat melakukan aksi di depan Kantor KPU dan Bawaslu Sumut.

MEDAN.Ersyah.com l Ratusan massa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Peduli Daerah Sumatera Utara (Pemudasu) melakukan aks demo di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara. Aksi mereka lakukan sebagai protes terhadap keputusan KPU Labura yang membuka kembali pendaftaran pasangan Rizal-Darno, yang dianggap tidak memiliki dasar dan diduga melanggar aturan serta penyalahgunaan kekuasaan oleh KPU Labura.

Ketua Umum Pengurus Besar Pemudasu, Hardian Tri Syamsuri, menyampaikan tuntutan kepada KPU dan Bawaslu Sumatera Utara. Mereka meminta KPU Sumatera Utara untuk mengevaluasi keputusan bersama antara Bawaslu Labura dan KPU Labura yang dianggap melanggar aturan penyelenggaraan Pilkada. Selain itu, mereka juga meminta evaluasi terhadap Komisioner KPU Labura yang dinilai menyimpang dari ketentuan perundang-undangan tentang Kepemiluan.

iklan

Pemudasu menduga adanya hubungan yang tidak sehat antara KPU Labura dengan salah satu bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Mereka juga menilai bahwa KPU Labura tidak memiliki wewenang untuk merubah tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati. Selain itu, mereka mengingatkan bahwa KPU Labura sebelumnya telah dijatuhi sanksi oleh DKPP dan diduga sengaja mengabaikan hukum.

Pemudasu yakin KPU Sumatera Utara akan memegang teguh peraturan yang berlaku demi demokrasi yang jujur dan adil. Mereka menegaskan bahwa jika tuntutan mereka tidak diakomodir, akan diadakan aksi lanjutan.

Menanggapi tuntutan massa, Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Sumatera Utara, Payung Harahap, berjanji akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu Labura terkait dugaan yang disampaikan massa. Bawaslu Sumatera Utara berkomitmen untuk menginvestigasi tuntutan massa terkait dugaan kedekatan dengan calon bupati dan wakil bupati (AR-D) serta menegaskan akan memberikan sanksi jika terbukti ada pelanggaran.

Di Kantor KPU Sumatera Utara, terjadi perdebatan yang cukup sengit dalam menanggapi tuntutan massa. Mereka merasa bahwa KPU Sumatera Utara cenderung mengelak dari permasalahan yang terjadi di KPU Labura.

Ketua Pemudasu, Hardian Tri Syamsuri, meminta KPU Sumatera Utara untuk mengevaluasi dan memeriksa seluruh Komisioner KPU Labura yang dinilai telah melanggar wewenang KPU RI.

Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin, berjanji akan memanggil dan memeriksa Ketua KPU Labura beserta jajarannya. Namun, dia juga menegaskan bahwa proses ini memerlukan waktu karena KPU Sumatera Utara harus rapat membahasnya terlebih dahulu.

Ketua KPU Sumatera Utara menolak untuk menandatangani nota kesepakatan dengan massa Pemudasu, dengan alasan bahwa keputusan harus diambil secara keseluruhan. Meskipun demikian, dia menegaskan komitmen KPU Sumatera Utara untuk menegakkan aturan demi demokrasi yang jujur dan adil.(F.Sinaga)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *