LABURA.Ersyah.com l Bupati Labura Dr. Hendriyanto Sitorus, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 76 Kepala Desa di Kabupaten Batubara pada Selasa (24/9/2024) di Aula Ahmad Dewi Sukur, Kabupaten Labura.
Acara dihadiri Wakil Bupati Dr.H Samsul Tanjung, Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Labura, Forkopimda, serta Asisten Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labura dan Wakil Ketua TP. PKK Labura.
Bupati Labura dalam arahan menyampaikan selamat atas perpanjangan masa jabatan kepala desa, yang kini telah resmi diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Ia berharap pengukuhan itu dapat memotivasi para kepala desa untuk melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat desa dengan inovasi dan visi yang meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian desa, serta mendukung kemajuan Kabupaten Labura.
“Ini penting penyerahan surat keputusan penetapan masa jabatan kepala desa sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,”katanya
Hendriyanto juga memberikan 5 poin penting kepada kepala desa yang baru saja dikukuhkan. Pertama, kepala desa diminta untuk menyusun dan menetapkan review RPJMDES dalam waktu maksimal 3 bulan ke depan, dengan bantuan Dinas PMD serta Camat.
Kedua, kepala desa diingatkan untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tupoksinya. Ketiga, kepala desa harus membangun komunikasi yang harmonis dan bersinergi dengan BPD dan lembaga kemasyarakatan desa dalam pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat desa. Keempat, dalam pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, kepala desa diharapkan dapat memanfaatkan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), serta pendapatan lainnya.
Terakhir, tahun 2024 adalah tahun pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak, sehingga kepala desa diminta untuk mendukung dan mengawal tahapan pilkada tahun ini serta menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan, dan kondusifitas di wilayah masing-masing.
“Perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun merupakan langkah penting dalam memperkuat pemerintahan desa dan pembangunan desa untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya perpanjangan masa jabatan, diharapkan kepala desa dapat lebih fokus dan berkomitmen dalam melaksanakan program-program pembangunan yang berdampak positif bagi masyarakat desa,”ujar Hendriyanto.
Selain itu, perpanjangan masa jabatan juga memberikan kesempatan bagi kepala desa untuk mengimplementasikan inovasi dan strategi baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan desa. Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk BPD, lembaga kemasyarakatan desa, dan masyarakat desa itu sendiri, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Dalam konteks pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, kepala desa memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan di tingkat desa. Kepala desa diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam mensukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, serta menjaga kondusifitas dan kerukunan di masyarakat desa.
“Semoga dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa dapat lebih efektif dalam melaksanakan tugasnya dan mampu menciptakan inovasi serta visi yang visioner dalam memajukan desa-desa di Kabupaten Labura,”pesan Hendriyanto.(F.Sinaga)