Reskrim Polsek Indrapura Tangkap Pelaku Penganiayaan

MR alias Edo (27) pelaku penganiayaan saat berada di Mapolsek Indrapura.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Indrapura di bawah pimpinan Kanit Reskrim Indrapura, Ipda Manahan Siregar, melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.

Penangkapan berdasarkan laporan kejadian nomor LP/B/106/IX/2024/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tanggal 08 September 2024, serta nomor Sp.Kap/123/IX/RES.1.6./2024/Reskrim, tanggal 25 September 2024.

iklan

Kejadian, Sabtu (7/9/2024) pukul 18.00 Wib, di Dusun I Desa Pematang Jering, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara. Korban Nuraidah (45) warga Desa Pematang Jering, sedangkan tersangka MR alias Ido (27) warga Desa Pematang Jering, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.

Kapolsek Indrapura melalui Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar, Kamis (26/9/2024) menjelaskan, kejadian dimulai saat korban melihat tanaman ubinya dirusak/dimakan lembu peliharaan tersangka, MR alias Edo. Korban kemudian menghampiri Edo dan menyampaikan keluhannya, namun tanpa diduga, Edo langsung memukul mata kiri korban dan menggigit tangan kiri korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada mata kirinya dan harus mendapatkan perawatan di RS Bidadari. Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Indrapura.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penganiayaan ini.

Pada Rabu,(25/9/2024) sekitar pukul 11.00 Wib, tersangka mendatangi Unit Reskrim Polsek Indrapura dan menyerahkan diri.

Kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku. Pelaku mengakui perbuatan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya, tersangka diserahkan ke piket reskrim Indrapura untuk diproses lebih lanjut.

“Ini merupakan bukti dari keseriusan Unit Reskrim Polsek Indrapura dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban. Semua proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *