Bawaslu Labura Layak Tolak Permohonan Ahmad Rizal

Baginda Azmi Anshari Sinaga.(Ersyah/F.Sinaga)

LABURA.Ersyah.com Menjelang putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai permohonan Ahmad Rizal, berbagai pendapat bermunculan di kalangan masyarakat Labuhanbatu Utara (Labura).

Salah satu suara yang mencolok datang dari Baginda Azmi Anshari Sinaga, seorang saksi yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura dalam musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan beberapa waktu lalu.

iklan

Pria yang akrab disapa Ginda Sinaga ini menyatakan harapannya agar Bawaslu menolak seluruh permohonan Ahmad Rizal.

Menurutnya, alasan kuat terdapat pada Penetapan Pengadilan Negeri Rantauprapat No 110/Pdt.P/2020/PN.Rap tanggal 22 September 2020, yang mengizinkan Ahmad Rizal untuk merubah namanya menjadi H. Ahmad Rizal Munthe SH.

“Diktum penetapan tersebut secara jelas memberi izin kepada pemohon untuk merubah namanya. Jadi, nama yang sah dan harus digunakan adalah H.Ahmad Rizal Munthe SH, yang berlaku sejak 22 September 2020. Nama ini pernah digunakan saat pencalonan Bupati Kabupaten Labura tahun 2020,”ungkap Ginda,Rabu (9/10/2024).

Ia menegaskan, perubahan nama tersebut mengharuskan semua dokumen identitas, termasuk KTP, KK, dan Akta Kelahiran, untuk disesuaikan.

“Artinya, Ahmad Rizal sudah resmi berganti nama. Karena itu, dokumen ijazah yang terdaftar atas nama Saprizal tidak dapat dipergunakan, karena ada perbedaan nama yang signifikan,” jelasnya.

Ginda menyebut, pentingnya Bawaslu untuk menegakkan keadilan dalam proses ini.

“Wajib hukumnya Bawaslu memutuskan menolak permohonan pemohon,” tegasnya.

Ginda, keputusan Bawaslu ini diharapkan tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga memberikan kejelasan bagi masyarakat Labura.

“Publik menunggu dengan antusias ketegasan Bawaslu dalam memberikan keputusan penyelesaian sengketa ini,”tutupnya.(F.Sinaga)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *