BATU BARA, Ersyah.com | Pelayanan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Batubara tetap berjalan namun harus mengikuti standart SOP yang sudah ditetapkan Pemkab Batubara melalui surat edaran Bupati Nomor 443/0015 tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Civid-19) yang diantaranya juga melayani kesehatan hewan yang sifatnya darurat.
Hal ini sesuai dengan surat edaran ketua umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB-PDHI) Nomor 225/E/KU/PBPDHI/3-2020 Tanggal 23 Maret 2020 perihal Himbauan Penghentian Pelayanan Kesehatan Hewan, yang ditindak lanjuti oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Batubara melalui surat edaran Nomor 524/209/DISNAKBUN/2020 tertanggal 23 Maret 2020 perihal Himbauan Pembatasan Pelayanan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Demikian dikatakan Kadis Peternakan dan Perkebunan drh. Emmy Oftini, MM kepada ersyah.com diruang kerjanya Rabu, (15/04)
“Ditengah pandemi Covid-19 Pelayanan serta Pembinaan kelompok ternak dan perkebunan saat ini dibatasi, namun dilakukan melalui komunikasi celluler/group whatsApp dan bila perlu kunjungan langsung yang tidak melibatkan banyak orang dan itu yang sifatnya darurat dan tentap mengikuti SOP Pemerintahan.”terangnya
Efek covid-19 terhadap teknis dilapangan akan kelompok ternak, untuk sosialisasi ditiadakan selama pandemi covid-19, namun ketika ada permasalahan dilapangan terhadap ternak, mereka bisa langsung hubungi petugas lapangan melalui celluler.
“Menanggapi issu penularan covid-19 terhadap hewan ternak, pada intinya bahwa Covid-19 ini tidak bersifat Zoonosis ( penularan dari hewan kemanusia atau sebaliknya).” terang Kadis.(m.O2)