KPPBC Kuala Tanjung Musnahkan 193.792 Batang Rokok Ilegal

KPPBC Tipe Madya Pabean C Kuala Tanjung saat proses pemusnahan barang bukti rokok ilegal.(Ersyah/red01)

BATUBARA.Ersyah.com l Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kuala Tanjung musnahkan 193.792 batang rokok ilegal,Selasa (22/10/2024) di halaman Kantor Balai Karantina, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

iklan

Acara ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menanggulangi peredaran barang kena cukai ilegal.

“Pemusnahan tersebut merupakan hasil kerja keras selama periode September 2023 hingga Oktober 2024, dengan fokus pada wilayah Kabupaten Batubara, Tebing Tinggi, dan Serdang Bedagai,” Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung, Agus Sujendro.

Ia menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap pelanggaran ini untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan.

“Ini adalah langkah konkret dalam penegakan hukum. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara,” ungkap Agus Sujendro.

Kegiatan juga dihadir berbagai pejabat penting, termasuk perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara, serta aparat keamanan dari Polres Batubara dan TNI. Pemusnahan dilaksanakan setelah pembacaan risalah resmi, diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh pihak terkait.

Diharapkan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya peredaran rokok ilegal serta menjaga stabilitas pendapatan negara dari sektor cukai.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *