Satreskrim Polres Batubara Tangkap Tiga Pemuda Cabul

MI (17), A (17) dan N (19) ketiga pelaku cabul anak dibawah umur saat berada di Sat Reskrim Polres Batubara.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batubara tangkap tiga pemuda pelaku cabul seorang anak perempuan di bawah umur.

Ketiganya, inisial MI (17), A (17) dan N (19), warga Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara,

iklan

“Mereka kita tangkap, Senin (28/10/2024) sekira pukul 20.00 wib, karena melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan umur (16),”kata Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Dr Enand Hatorangan Daulay, Selasa (29/10/2024) kepada wartawan.

Dijelaskan, para pelaku ditangkap setelah peristiwa yang menimpanya korban dilorkan ke ayahnya, Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 21.30 wib.

Korban ditemukan warga di sebuah rumah kosong di salah satu desa di Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Saat ditanya warga, korban terisak-isak menangis mengungkapkan bahwa dirinya telah disekap dan dipaksa oleh A dan dua temannya di rumah kosong milik keluarga A.

Malam itu juga, ayah korban melaporkan kejadian ke Polres Batubara agar pelakunya di proses sesuai hukum yang berlaku.

Usai menerima laporan, keesokan harinya tim opsnal dipimpin Kanit Resum Satreskrim Polres Batubara Ipda Ade Sundoko Masry langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan.

“Hasil data dan penelusuran dari orang yang layak di percaya diketahui para pelaku sedang berada di depan teras rumah keluarga A sedang duduk-duduk.

Tim bergerak dan meringkus ketiganya, dan dibawah ke Satreskrim Polres Batubara,”jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatan para pelaku dijerat Pasal 76 ayat (d) jo. Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dari UU RI No.17 Tahun 2016 dan jo. Pasal 64 KUH Pidana.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *