BATUBARA.Ersyah.com l Satres Narkoba Polres Batuvara menangkap sepasang kekasih, inisial JP alias Juri (53) dan NAMN alias Lisa (27), di sebuah rumah Dusun 1, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.
“Setelah penyelidikan intensif, personil Satres Narkoba melakukan penggerebekan dirumah yang di maksud, Selasa (22/10/2024) sekira pukul 17.00 Wib,”kata Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Fery Kusnadi, Kamis (31/10/2024) di Mapolres Batubara.
Dijelaskan, penangkapan keduanya dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran gelap narkotika yang mencurigakan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti mengkhawatirkan. NAMN alias Lisa menyimpan sabu dalam bra-nya, termasuk satu plastik besar seberat 9,83 gram, 13 plastik sedang, dan 24 plastik kecil, dengan total berat keseluruhan mencapai 21,39 gram.
Selain itu, juga ditemukan timbangan elektrik, pipet berbentuk skop, serta dua unit handphone. Uang tunai senilai Rp 250.000 juga disita sebagai bagian dari barang bukti.
“NAMN alias Lisa mengakui bahwa sabu tersebut akan dijual secara eceran di wilayah hukum Polres Batubara. Ia menyebutkan barang tersebut diperolehnya dari seseorang yang berdomisili di Kabupaten Asahan,”jelas Fery.
Keduanya dibawa ke Satres Narkoba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami tetap komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Batubara. Kasus ini kita kembangkan mencari pelaku lain,”tegas Fery.(mn)