
BATUBARA.Ersyah.com l Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, dengan menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Tiga tersangka yang diamankan adalah Ml (47), seorang wirawasta asal Aceh Timur, TRR (28), seorang buruh harian lepas asal Aceh Tamiang, dan CW(42), seorang pekerja swasta asal Aceh Tamiang.
“Penangkapan ini dilakukan, Senin (25/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalinsum Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara,”kata Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi kepada ersyah.com, Kamis (12/12/2024) di Mapolres Batubara.
Dijelaskan, penangkapan bermula ketika menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya transaksi narkotika di wilayah Batubara. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dua pria yang turun dari bus dan mencurigai keduanya sebagai pelaku peredaran narkoba. Petugas segera melakukan penangkapan di lokasi tersebut dan menemukan dua bungkus besar berisi 2 kilogram sabu dan 15.000 butir pil ekstasi seberat 6 kilogram, yang disembunyikan dalam tas ransel milik kedua tersangka.
“Keduanya mengaku narkotika tersebut akan diperdagangkan di wilayah Batubara dan mereka bekerja sama dengan seorang pria inisial CW,”kata Fery.
Atas pengakuan keduanya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap CW di kediamannya di Kabupaten Aceh Tamiang.
Ketiga tersangka dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
“Kita Polres Batubara terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika untuk menyelamatkan masyarakat Kabupaten Batubara. Kita harapkan masyarakat tidak bosan-bosannya memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kita tindak tegas,”tutup Fery.(mn)









