Pengedar 4 Kg Sabu di Batubara Ditangkap

iklan
FZ (27) Pengedar narkoba jenis sabu 4 Kilogram saat berada di Satnarkoba Narkoba Polres Batubara.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Seperti Jumat (13/12/2024) lalu sekitar pukul 13.00 WIB, aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pengedar narkotika di Desa Suka Rame, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batuara.

iklan

Pelaku, inisial FZ. (27), diamankan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di daerah tersebut. Menindaklanjuti informasi, petugas melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.

iklan

“Penangkapan pelaku berkat kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat,”kata Kasat Narkoba AKP Dr Fery Kusnadi, kepada wartawan melalui seluler, Kamis (19/12/2024) petang.

Menurut Fery, informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menangkap pelaku. Sebab kerjasama yang kuat dapat menekan peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Batubara.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian intensif, kami menemukan FZ membawa narkoba dalam tas ransel warna cokelat,”ujar Fery.

Barang bukti yang ditemukan antara lain satu bungkus plastik bertuliskan ZMY berisi sabu seberat 1 kilogram, serta tiga bungkus plastik bertuliskan Number One dengan total berat 3 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita sebuah tas ransel warna cokelat dan sebuah ponsel Android merk Samsung yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Pelaku diketahui adalah warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Ia mengakui hendak melakukan transaksi narkotika di wilayah Batubara.

Atas kasus ini, Sat Narkoba akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika.

“Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu aktif memberikan informasi guna mencegah peredaran narkoba di daerah ini,”ucap Fery.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satres Narkoba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika,”tutup Fery.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *