BATUBARA.Ersyah.com l Polres Batubara menggelar pemeriksaan senjata api (senpi) dan amunisi personil dalam apel, Senin (23/12/2024) di halaman Mapolres Batubara.
Pemeriksaan juga sejalan dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2729/XII/WAS./2024 dan arahan Kapolda Sumut melalui Surat Telegram Nomor ST/1084/XII/WAS.1.2/2024, serta perintah Kapolres Batubara melalui Surat Telegram Nomor ST/117/XII/LOG.3.1./2024.
tindak lanjut yang mengatur langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan senpi oleh anggota Polri.
Waka Polres Batubara, Kompol Imam Alryuddin, memimpin langsung pemeriksaan ini yang dihadiri pejabat penting, seperti Kabag SDM Kompol Dahrun Harahap, Kabag Log Polres Batubara AKP Zulham, Kasiwas Iptu Manimbul Siagian dan Kasi Propam Iptu Arianto Sitorus.
Dalam pemeriksaan tersebut, dilakukan pendataan ulang jumlah senpi dan amunisi yang dipinjamkan kepada anggota, termasuk penarikan senpi yang izinnya telah habis masa berlaku. Senjata api yang dipinjamkan kepada anggota yang tidak bertugas dengan risiko tinggi dikembalikan untuk disimpan di gudang dengan pengamanan ketat. Langkah ini bertujuan untuk memastikan penggunaan senpi sesuai dengan kebutuhan tugas dan tanggung jawab anggota.
“Kegiatan ini penting untuk menjaga kedisiplinan serta mencegah penyalahgunaan senpi di lingkungan Polri,” ujar Waka Polres Batubara dalam apel pagi tersebut.
Ia menegaskan, pendataan ulang senpi dan amunisi ini sebagai bagian dari upaya preventif untuk memastikan bahwa setiap senjata api yang dipinjamkan benar-benar digunakan sesuai dengan tugas yang diemban oleh anggota.
Pemeriksaan senpi dinas ini akan menjadi dasar dalam melakukan evaluasi lanjutan, serta menetapkan prosedur pemberian izin senpi yang akan diberitahukan setelah seluruh inventarisasi selesai.
Langkah ini, Polres Batubara menegaskan komitmennya untuk mendukung arahan Kapolda Sumut dan Kapolri dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan senpi.
“Tugas utama kita adalah melindungi masyarakat. Karena senjata api hanya boleh digunakan sesuai dengan kebutuhan tugas dan dalam batas aturan hukum yang berlaku,”tutup Kompol Imam.(Ag)