Tanjung Tiram, Ersyah.com | Terkait pemberhentian Kepala Dusun Bunga Tanjung Desa Lalang Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, Asnidar selaku Kepala Desa Lalang membenarkan hal tersebut karena Kadus tersebut melanggar UU dan tidak disiplin dalam melaksanakan tugasnya.
“Kepala Dusun IV Bunga Tanjung M Rusli sudah kita berhentikan dan digantikan oleh Kamaruddin, namun tidak serta merta sepihak, melainkan atas permintaan masyarakat dalam surat sebelumnya dan ditandatangai oleh warga Dusun IV sebanyak 100 tandatangan, serta pelanggaran yang telah dilakukannya berdasarkan isi surat perjanjian Kadus yang telah disepakati,” ungkap Kades kepada ersyah.com Senin (11/5)
Kades Desa Lalang Asnidar menjelaskan bahwa, pemberhentian kadus IV yang dilakukannya itu sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Saya ada dasarnya memecat Kadus tersebut, dan tidak serta merta hanya sepihak begitu saja, adapun dasar pemecatan Kadus tersebut juga berdasarkan laporan masyarakat tentang anak mantan Kadus IV yang telah meresahkan masyarakat karena kerap keluar masuk penjara sebagai kriminal,” tutur Kades.
Kemudian lanjut Asnidar, mantan Kadus IV Bunga Tanjung M Rusli alias Loban diketahui sering tidak hadir dan jarang ikut gotong royong semasa ia menjabat sebagai Kadus, jikalau pun hadir kerjanya hanya tidur diruang kantor persisnya di kursi sopa.
Lebih lanjut dikatakan Asnidar, sebelum ia di ganti oleh PJ Kepala Desa, dirinya sudah melakukan pemberhentian terhadap Rusli dan digantikan oleh Kamaruddin alias Komeng.
Namun pada saat ada PJ Kades yang baru, mantan kadus (Rusli), di angkat lagi oleh PJ Kades tersebut. Sampai dirinya terpilih kembali menjadi Kepala Desa Lalang, Asnidar pun kembali menunjuk Kamarudin Alias Komeng untuk menjadi Kadus IV, karena dinilai Rusli tidak disiplin dan tidak mempunyai Ijazah SMA. Dan hal tersebut sudah di musyawarakan bersama BPD di ruangan Balai Desa.
Terkait pemotongan gaji Kadus sebanyak 300 ribu, Asnidar menyebutkan, itu merupakan sanksi pada poin ke 6 isi dari surat pernyataan yang sudah dibuat pertanggal 28 Januari 2020 dengan materai 6000 yang isinya, “Apabila saya mangkir tanpa alasan yang jelas, saya bersedia dikenakan sanksi (Pemotongan Gaji) dan diberhentikan”
“Soal pemotongan gaji itu sudah kita sepakati sesuai isi surat pernyataan, dan perlu diketahui uang pemotongan itu akan dimasukkan ke Kas Desa, bukan seperti apa yang telah diisukan sebelumnya, itu fitnah, “jelas Asnidar
Terkait persoalan pergantian Kadus tersebut M. Khairul Anwar dan sejumlah tokoh pemuda setempat membenarkan bahwasannya Kadus tersebut tidak bisa bekerja sebagaimana tupoksinya selaku Kepala Dusun IV, dan setiap kegiatan gotong royong yang melibatkan karang taruna yang dilaksanakan pihak Desa Lalang setiap hari jum’at, bahkan mantan Kadus IV tidak pernah hadir dalam kegiatan tersebut.
“Saya mendukung kebijakan yang dilakukan Kades terhadap mantan Kadus tersebut, dan berharap kepada Ibu Kades Asnidar tetap istiqomah dan komitmen laksanakan tugas sebagaimana mestinya seorang Kades, yang salah tetap salah yang benar tetap benar karna seyokyanya tidak ada pembenaran akan sebuah kesalahan,” ungkapnya
Terpisah Camat Tanjung Tiram Alfitri Hidayat pada saat dikonfirmasi diruangannya mengatakan bahwa, terkait pemberhentian Kadus Dusun IV Desa Lalang harus ada rekomendasi dari Desa ke Camat secara tertulis.
“Buat dulu surat rekomendasinya ke Camat atau lakukan musyarawah terkait pemberhentian dan pengangkatan Kadus, agar kiranya semua terbuka dan tidak ada lagi yang mempersoalkan dikemudia hari. Dan semuanya itu ada aturannya, mesti dinasehati dan diberiperingatan terlebih dahulu,” ungkap Camat Alfitri. (m.02)