
MEDAN.Ersyah.com l Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memberikan dukungan penuh terhadap pengusulan Prof Dr Midian Sirait sebagai calon pahlawan nasional.
Dukungan tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Sumut, Asren Nasution, dalam Sidang Kelayakan dan Kelengkapan Berkas Pendukung Pengusulan Prof Dr Midian Sirait, Kamis (23/1/2025) di Hotel Karibia, Medan.

Meskipun mendukung penuh, Asren mengungkapkan bahwa masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
“Pemprov Sumut sangat mendukung upaya panitia pengusul agar tokoh ini bisa menjadi calon pahlawan nasional dari Sumut,”ujar Asren Nasution, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Provinsi Sumut.
Selain sidang TP2GD, akan ada sidang lanjutan yang dilaksanakan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP), yang berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kelengkapan administrasi dan kelayakan usulan ini.
Sementara itu, Hendri Dalimunthe, selaku pengusul menjelaskan, dokumen-dokumen yang disiapkan telah melalui berbagai tahapan penelitian yang berpedoman pada undang-undang yang berlaku, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan serta Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2010.
Rosmaida Sinaga, penulis dan peneliti utama biografi Prof Dr Midian Sirait, turut memaparkan bahwa buku karya akademik yang disusun adalah hasil penelitian mendalam yang mengulas perjalanan hidup Prof Sirait.
Lahir di Lumban Sirait, Porsea, Sumut pada 12 November 1928, Prof Midian Sirait dikenal sebagai pejuang kemanusiaan di bidang farmasi dan seorang komandan Tentara Pelajar Batalion Arjuna yang ikut berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia di kawasan Tapanuli.
Menurut Guru Besar Ilmu Sejarah Universitas Negeri Medan, Prof Ichwan Azhari, Prof Dr Midian Sirait merupakan tokoh unik yang memiliki kontribusi besar dalam bidang farmasi serta memiliki dedikasi luar biasa dalam pembangunan industri obat di Tanah Air.
“Kita ingin ada pahlawan nasional yang berasal dari bidang farmasi, selain sebagai pejuang kemerdekaan,” ujar Ichwan Azhari.
Hasil dari Sidang TP2GD ini akan dilaporkan ke Gubernur Sumut dan diteruskan menjadi rekomendasi untuk diproses lebih lanjut di tingkat pusat. Setelah melewati beberapa tahapan, termasuk uji gelar oleh Dewan Gelar, keputusan akhir mengenai status pahlawan nasional ini akan diputuskan Presiden Republik Indonesia.(red01)
