Rekon 12 Adegan Tewasnya Yunus Ditangan Ayah dan Adik Kandungnya

iklan
Foto: Korban Yunus dicekik adiknya hingga lemas dan sang ayah menyepaknya.(ersyah.ist)

BATU BARA.Ersyah.com l Polres Batubara melalui Satreskrimnya menggelar prarekonstruksi penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang pemuda Yunus (20) yang dilakukan ayah dan adik kandungnya dalam lingkup keluarga, warga Lingkungan II, Kelurahan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Jum’at ( 29/5) di halaman Mapolres.

Prarekonstruksi dengan 12 adegan ini dipimpin Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti Hutabarat, SH. MH didampingi KBO Iptu R.Simatupang, Kanit Resum Ipda A. Sitorus, Juper Makruf.

iklan

Dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kajari Batubara Anita Magdalena Raja Guguk SH dan penasehat hukum tersangka Prodeo Hendra Adnan SH disaksikan empat orang saksi, Yunilia Nduru merupakan kakak kandung korban, Sabri, Bahktiar Effendi Siagian, Hafisuddin Siregar dan Supriadi.

iklan

Dalam adegan terlihat diawali pertengkaran cekcok mulut antara korban (Yunus) dengan kakak perempuannya berinisial Yun N (27) sehingga terjadi caci maki didalam rumahnya tersebut pada Sabtu (23/5) tepatnya malam Takbiran Idul Fitri 1441 H.

Foto: Adegan 12, korban Yunus yang sudah lemas di bantu warga hendak di bawah ke Puskesmas Lima Puluh.(ersyah.ist)

Pertengkaran bersaudara ini berlanjut dengan perkelahian, adik mereka berinisial UN (16) yang saat itu berada di rumah tidak sanggup melihat kakak perempuannya berkelahi dengan abangnya, spontan UN mencekik leher korban dari belakang.

Sang ayah inisial YN (51) yang datang  bukannya melepaskan cekikan UN, malah ikut memukul korban dengan menunjang kaki korban dan memukuli dadanya berulang-ulang, sehingga korban tak berdaya dan jatuh kelantai rumah dengan posisi menindih tubuh UN dan dalam cekikan.

Melihat korban tak berdaya lemas, kakak kandungnya berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan tetangga yang selanjutnya membawa korban ke Puskesmas Lima Puluh, namun nyawa korban tidak tertolong lagi.

Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI nomor 23 THN 2004 tentang penghapusan KDRT Jo pasal 55 KUH.Pidana Jo UU RI nomor 23 THN 2012 ttg Sistem Peradilan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan badan.

Kenapa wartawan para pelaku mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatan tersebut. (Red.tim)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *