
MEDAN.Ersyah.com l Menjelang perayaan Idulfitri 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memastikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh diterima tepat waktu.
Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur pembayaran THR untuk tahun 2025, yang menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Untuk memastikan pembayaran THR berjalan lancar, Pemprov Sumut membuka Posko Pengaduan THR yang siap melayani laporan dari pekerja yang menghadapi masalah terkait penerimaan hak mereka.
Posko ini akan dibuka mulai 11 Maret hingga 17 April 2025, berlokasi di setiap Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota serta UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sumut di seluruh wilayah.
“Pak Gubernur ingin memastikan bahwa THR dibayar tepat waktu sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, posko pengaduan ini hadir untuk menampung segala permasalahan yang dihadapi pekerja.”ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ismael Sinaga.
Posko dibuat tidak hanya bertugas memantau pelaksanaan pembayaran THR, tetapi juga menjadi wadah bagi pekerja untuk melaporkan kendala yang mereka alami dalam menerima haknya. Untuk kenyamanan, laporan juga bisa disampaikan secara online melalui platform digital (QR code) yang telah disediakan dan dapat ditemukan pada spanduk yang dipasang di setiap perusahaan. Masyarakat juga dapat langsung mengunjungi posko-posko yang telah disiapkan di berbagai wilayah.
Berikut adalah lokasi-lokasi Posko Pemantauan Kepatuhan Pembayaran THR di Sumut:
Pusat Layanan Posko: Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Jalan Asrama No 143 Medan.
Wilayah Medan, Binjai, Langkat: UPT I Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Willem Iskandar No. 331 Medan.
Wilayah Deliserdang, Serdangbedagai, Tebingtinggi: UPT II Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan P Diponegoro No 50 Lubuk Pakam.
Wilayah Pematangsiantar, Simalungun, Dairi, Toba, Samosir, Karo, Pakpak Bharat: UPT III Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan H Adam Malik No 78, Kota Pematangsiantar.
Wilayah Tanjungbalai, Asahan, Batubara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara: UPT IV Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Ki Hajar Dewantara No 86 Rantau Selatan.
Wilayah Padangsidempuan, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas, Padang Lawas Utara: UPT V Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Willem Iskandar No 02 Kota Padangsidimpuan.
Wilayah Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Gunungsitoli, Nias, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan: UPT VI Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Jend. Sudirman No 27 Kota Sibolga.
Untuk informasi lebih lanjut, pekerja dapat menghubungi Hotline WhatsApp Posko Kepatuhan Pembayaran THR di nomor 0812-6369-628 atau 0811-1015-252.
“Dengan adanya posko ini, Pemprov Sumut berharap pekerja dapat lebih mudah dalam menyampaikan keluhan dan memastikan hak mereka terpenuhi dengan adil dan sesuai peraturan yang berlaku,”tutupnya.(red01)
