2 Pengedar ‘Upal’ Diringkus Polsek Indra Pura

iklan
Foto: Kedua tersangka pengedar uang palsu (Upal)saat berada di Mapolsek Indra Pura.(ersyah.ist)

BATU BARA.Ersyah.com l Putra alias Aseng (28) dan Yuda Perwira (23)–masing-masing warga Dusun Flamboyan, Desa Dewi Sri, Kecamatan Laut Tador, Batubara diamankan personil Unit Reskrim Polsek Indrapura, Sabu (6/6) karena diduga mengedarkan uang palsu.

Dari keduanya, polisi menyita 2 Lembar uang pecahan Rp100.000 dengan nomor seri SFL904792.

iklan

Perbuatan kedua tersangka terungkap ketika menyuruh saksi pada Rabu (3/6/2020) sekira pukul 23.00, untuk membeli sebungkus rokok dan memberikan uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

iklan

Kemudian, saksi kembali menjumpai tersangka Yuda dan mengatakan bahwa uang yang diberikan kepadanya adalah uang palsu

Bukannya kaget, Yuda malah mengamini bahwa uang yang diberikannya kepada saksi adalah palsu. “Iya, memang uang palsu,”ungkap saksi dihadapan penyidik.

Mendengar itu, saksi kemudian berlalu meninggalkan Yuda.

“Kita mendapat informasi ada peredaran uang palsu dan bersama Unit Opsnal, kita langsung melakukan penyelidikan dan kedua tersangka berhasil diamankan,” kata Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Ipda Albiner Herikson Silaen SH menjawab wartawan.

Dihadapan penyidik keduanya mengaku dengan sengaja mengedarkan uang palsu pecahan Rp100.000. Dan ditahan di sel tahanan Polsek Indra Pura .(Red.01))

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *