Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Tebing Tinggi, Dua Diciduk Bersama Sabu

N alias Kojek(40) dan RGN alias Daus (30) bersama barang bukti saat berada di Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.(Foto. Humas Pol TT)

TEBING TINGGI.Ersyah.com l Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil membekuk dua pria dewasa dalam penggerebekan kasus narkotika jenis sabu.

Penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di sebuah rumah di kawasan Jalan Selat Sunda, Kota Tebing Tinggi.

iklan

Kedua pelaku yang diamankan adalah inisial N alias Kojek (40), warga Jalan P. Irian dan RGN alias Daus (30), warga lokasi penggerebekan di Gang Melati, Kelurahan Mandailing.

“Petugas menyita empat paket sabu seberat 3,69 gram, plastik klip kosong, kotak rokok tempat penyimpanan, potongan kertas dan plastik, satu unit handphone, serta uang tunai,” jelas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Rabu (14/5/2025).

Menurut AKP Mulyono, kedua pelaku ditangkap Jumat dini hari (2/5/2025), saat sedang berada di dalam rumah RGN. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka.

Barang bukti yang diamankan polisi dari,N alias Kojek (40) dan RGN alias Daus (30) (Foto. Humas Pol TT)

Kini, keduanya mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi dan terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polisi menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Sumatera Utara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting dan akan terus kami tindak lanjuti,” tegas AKP Mulyono.(Z/red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *