
TEBING TINGGI.Ersyah.com l Dua unit mobil tangki diduga kuat membuang limbah cair secara ilegal di lahan milik warga Desa Bah Sumbu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Aksi ini terjadi, Minggu dini hari (18/5/2025) sekitar pukul 01.00 Wib dan langsung memicu kemarahan warga setempat.

Kejadian terbongkar saat warga memergoki dua truk tangki berwarna oranye dengan bak hijau berada di lokasi tanpa izin jelas. Salah satu truk telah sempat menumpahkan cairan mencurigakan yang diduga limbah, sementara satu lainnya berhasil dicegah sebelum sempat membuang muatannya.
Menerima laporan dari warga, tim Satreskrim Polres Tebing Tinggi langsung turun ke lokasi. Namun, kedua sopir truk kabur meninggalkan kendaraan saat petugas tiba. Polisi lalu mengamankan dua mobil tangki bernomor polisi BB 8246 FD dan BB 8478 FC, serta pemilik lahan, untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini sedang kami dalami. Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serdang Bedagai untuk melakukan uji laboratorium terhadap cairan tersebut,”jelas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Jumat (23/5/2025).
Tak hanya itu, penyidik juga akan memanggil pihak Pabrik Kelapa Sawit PT Tenera Perkasa Sergai dan Kepala Desa Silau Padang. Berdasarkan pengakuan awal sopir, mereka diperintahkan seorang oknum Kepala Desa Silau Padang inisial RP untuk membuang cairan tersebut sebagai bagian dari proses pencucian tangki.
“Polres Tebing Tinggi memastikan menindak tegas pelaku pembuangan limbah ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga,”tegas AKP Mulyono.(Z/red01)
