Miliki 9,91 Gram Sabu, Dua Pria Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

Kedua pelaku kepemilikan narkoba seberat 9,91 garam saat berada di Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.(Foto. Humas Pol TT)

TEBING TINGGI.Ersyah.com l Dua pria asal Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi.

Keduanya ditangkap saat berada dipinggir jalan Dusun IV Kebun Mendaris B, Desa Laut Tador karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Sabtu malam (17/5/2025).

iklan

Dua pelaku diamankan adalah SS (34), buruh harian lepas dan ARM (21) yang merupakan pemuda pengangguran. Ditangkap saat berada di pinggir jalan dan tengah mengendarai sepeda motor.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktifitas mencurigakan dilokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 9,91 gram”, ungkap Kasi Humas.

Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu lembar potongan plastik asoy warna hijau, serta satu unit handphone yang digunakan pelaku sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.

Saat diinterogasi dilokasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut milik mereka.

Keduanya diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Z/red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *