Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran 49,75 Gram Sabu, Dua Warga Sergai Ditangkap

Dua Warga Sergai yang memiliki narkotika jenis sabu seberat 49,75 gram saat berada di Mapolres Tebing Tinggi.(Foto. Humas Pol TT)

TEBING TINGGI.Ersyah.com l Kepolisian Resor Tebing Tinggi tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba.

Kali ini, dua pria asal Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap saat membawa sabu seberat 49,75 gram, Selasa (20/5/2025).

iklan

Kedua pelaku, inisial I alias Iis (49), warga Desa Pematang Cermai dan AG (35), warga Desa Tanjung Beringin, diamankan di depan sebuah minimarket di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Rantau Laban, Kota Tebing Tinggi.

Penangkapan dilakukan saat personil Satuan Reserse Narkoba menggelar patroli rutin di kawasan rawan peredaran narkotika.

“Dari tangan pelaku, personil temukan dua bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 49,75 gram,”kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Rabu (28/5/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita satu potongan kertas putih berbalut lakban, satu dompet hitam, dua unit ponsel dan uang tunai Rp2 juta.

Kepada petugas, para pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Tebing Tinggi. Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

“Ini komitmen Polres Tebing Tinggi dalam menekan laju peredaran narkoba di Sumatera Utara, yang terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,”tutupnya.(Z/red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *