Polres Batubara Ungkap Vape Ilegal, Ribuan Cartridge,Tanpa Izin Disita

 Pria inisial I (24) bersama barang bukti ribuan cartridge Vape melanggar undang-undang kesehatan terkait izin edar.(Foto. Humas Pol BB).

BATUBARA.Ersyah.com l Satres Narkoba Polres Batubara mengungkap kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan barang bukti ribuan cartridge vape ilegal.

Dalam kasus itu, seorang pria inisial I (24), warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara,ditangkap.

iklan

Polisi menemukan sejumlah barang mencurigakan. Pemeriksaan berlanjut ke sebuah mobil Toyota Calya warna silver milik pelaku, yang terparkir tak jauh dari lokasi.

Di dalam mobil, petugas menemukan dua tas besar berisi 35 bungkus cartridge vape (sebanyak 3.393 buah) dan 1 botol cairan liquid rokok elektrik yang dikemas dalam botol air mineral.

Selain itu diamankan juga, 1 unit mobil Toyota Calya warna silver, 1 unit ponsel Android.

Barang-barang tersebut diduga kuat merupakan produk rokok elektronik ilegal yang tidak memiliki izin edar dari instansi berwenang.

“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang tersebut tidak memiliki izin edar. Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Batubara untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Batubara, Iptu Ahmad Fahmi melalui keterangan tertulis, diterima ersyah.com, Sabtu malam, (7/6/2025).

Dijelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat,Jumat (16/5/2025) dini hari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Harry P. Putra, melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Lima Puluh, Minggu (18/5/2025) sekira pukul 08.00 wib.

Atas kasus ini perlu dijerat dengan pasal dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya terkait dengan distribusi sediaan farmasi tanpa izin. Ancaman hukuman dapat mencapai pidana penjara serta denda miliaran rupiah.

“Kasus ini terus ditingkatkan karena ada bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan publik dan penyalahgunaan zat adiktif,”tegas Iptu Fahmi.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *