Sumut Raih WTP ke-11, Gubernur Ingatkan Jauhi Praktik Korupsi

Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution saat penyampaian atas penerimaan WTP yang ke-11 berturut-turut.(Foto. Diskominfo Sumut)

MEDAN.Ersysah.com l Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali mendapat prestasi membanggakan di tingkat nasional. Untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak 2014, Pemprov Sumut meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2024.

Penghargaan prestisius ini diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, Kamis (12/6/2025), di Gedung DPRD Sumut, Medan. Hadir dalam kesempatan itu Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, Anggota IV BPK RI Haerul Saleh, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

iklan

Gubernur Bobby menyampaikan apresiasi atas kepercayaan dan kerja keras semua pihak, terutama tim BPK RI yang turut membimbing dalam proses perbaikan laporan keuangan. Namun, ia mengingatkan bahwa opini WTP bukan berarti bersih dari potensi penyimpangan.

“Ingat, capaian ini bukan jaminan pengelolaan keuangan sudah bebas dari korupsi. Justru ini menjadi pengingat bahwa kita harus terus menjaga integritas dan fokus utama dalam menyejahterakan masyarakat,”ucap Bobby.

Ia juga menyebutkan peran pimpinan OPD untuk tidak sekadar mengejar opini, tetapi memperbaiki tata kelola secara menyeluruh, serta menjauhi praktik korupsi dalam bentuk apapun.

Bobby juga mengajak DPRD Sumut sebagai mitra pengawas untuk lebih aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran.

“Kalau ada anggaran OPD yang terkesan janggal atau tidak masuk akal, mohon dikoreksi. Ini untuk mencegah belanja tak efektif dan menjaga kredibilitas kita semua,”katanya.

Sementara, Anggota IV BPK RI Haerul Saleh menjelaskan, penilaian opini WTP diberikan berdasarkan empat indikator utama, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan, dan kecukupan pengungkapan laporan.

Namun ia juga mengingatkan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan sampel, bukan audit menyeluruh terhadap setiap transaksi.

“Opini WTP bukan berarti tidak ada potensi pelanggaran. Tapi ini menunjukkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar dan sesuai standar,”jelas Haerul.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *