
BATUBARA.Ersyah.com l Seorang pria berinisial S alias H (56), yang diketahui berprofesi sebagai nelayan, ditangkap saat sedang menunggu pembeli narkoba jenis sabu,Kamis malam (12/6/2025) di Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Sekira pukul 23.30 Wib, tim dari Polsek Labuhan Ruku bersama Satres Narkoba Polres Batubara langsung bergerak dan menangkap pelaku di tempat kejadian perkara.
“Pelaku tertangkap tangan sedang duduk menunggu pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sembilan plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 9,59 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya,”ungkap Kasi Humas Polres Batubara, Iptu Ahmad Fahmi.
Barang bukti lain yang diamankan antara lain satu bungkus plastik klip kosong, satu buah skop, uang tunai sebesar Rp583.000, dan sebuah dompet warna hitam.
Pelaku merupakan warga Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, dan sudah diamankan di Mapolres Batubara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Iptu Ahmad Fahmi menyatakan, kasus ini akan ditangani secara serius dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batubara. Ini komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,”tegas Iptu Fahmi.(red01)
