
TEBING TINGGI Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi menggerebek sebuah rumah di Jalan Persatuan, Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi.

Polisi kemudian langsung menggeledah rumah tersebut dan menemukan, seorang pria inisial IHS (28) bersama 11 bungkus plastik klip berisi sabu seberat total 30,08 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel, dompet, serta tisu yang digunakan untuk membungkus narkotika tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
“Kasus ini terungkap Minggu malam (8/6/2025) di dalam rumah pelaku,”jelas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Jumat (13/6/2025).
Sebelum ditangkap, IHS sempat menunjukkan gelagat mencurigakan yang menguatkan kecurigaan petugas.
“Barang bukti sabu ditemukan tersembunyi dalam rumah pelaku. Jumlahnya cukup besar dan kuat dugaan akan diedarkan ke masyarakat,”terang AKP Mulyono.
Atas temuan itu, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran barang haram tersebut.
“Ini komitmen Polres Tebing Tinggi dalam memberantas narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mencurigai aktivitas yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar.(Z/red01).
