
BATUBARA.Ersyah.com l Seorang pria inisial J (34), warga Desa Titi Merah, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, ditangkap Satuan Narkoba Polres Batubara tengah malam karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung, Rabu (18/6/2025) pukul 00.30 Wib di Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/157/VI/2025 yang diterbitkan Satres Narkoba Polres Batubara, Polda Sumatera Utara.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang layak dipercaya. Setelah dilakukan pengintaian, pelaku berhasil diamankan di lokasi,”kata Kapolres Batubara melalui Kasi Humas, Iptu Ahmad Fahmi, Rabu siang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 1 plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,04 gram brutto, 1 kotak rokok merek Sampoerna yang digunakan untuk menyimpan sabu dan 1 unit handphone android warna hitam.
Saat penggeledahan, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia langsung digelandang ke kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana memiliki atau menguasai narkotika untuk diedarkan,”papar Iptu Fahmi.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Polres Batubara tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusak generasi bangsa ini,”tegas Iptu Fahmi.(mn)
