TNI-Polri Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Sergai, Salah Satunya Residivis

Barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polres Serdang Bedagai dari dua pelaku, B (40) dan AL (36).

SERGAI.Ersyah.com l Sinergi aparat TNI dan Polri membuahkan hasil dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pengedar sabu berhasil ditangkap di Dusun IV, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kedua pelaku yang diamankan diketahui warga Dusun lll Desa Sei Rejo inisial AL (36) dan B (40), warga Dusun III Desa Firdaus. B diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019.

iklan

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait lokasi yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Polres Sergai bersama personel Koramil 10/SR kemudian melakukan pengintaian dan berhasil meringkus kedua pelaku saat tengah nongkrong di bawah pohon.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 6,16 gram, satu pipet sekop dan sebuah ponsel Android.

 Kedua pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu 6,16 gram saat berada di Mapolres Sedang Bedagai.(Foto. Humas Pol Sergai)

Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Minggu sore tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 Wib diamankan tim gabungan,”jawabnya.

Ia menjelaskan bahwa dari pengakuan B, dirinya sudah tiga kali menerima sabu dari AL secara cuma-cuma karena hubungan lama dan statusnya sebagai ‘babu’ atau kaki tangan.

Sementara itu, AL mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang namanya sudah diketahui dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu polisi.

“Kedua pelaku inisial dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,”tegas Iptu LB Manullang.(Z/red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *