
BATUBARA.Ersyah.com l Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara resmi menyampaikan Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (23/6/2025).
Rapat di ruang paripurna DPRD Kabupaten Batubara, dipimpin Ketua DPRD M Safi’i dalam menentukan arah pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.

Turut hadiri Wakil Bupati (Wabup) Syafrizal, unsur Forkopimda, para pimpinan OPD, dan seluruh anggota DPRD.
RPJMD Kabupaten Batubara 2025–2029 mengusung visi “Mewujudkan Kabupaten Batubara yang Bahagia”, yang diurai menjadi nilai-nilai inti: Berorientasi Pelayanan, Amanah, Harmonis, Akuntabel, Giat, Inovatif, dan Adil.
Visi ini diterjemahkan dalam tujuh misi pembangunan, mulai dari memperkuat pelayanan publik, mendorong pembangunan ekonomi berbasis potensi daerah, hingga membangun masyarakat yang religius dan berdaya saing.
“Penyusunan RPJMD ini bukan hanya kewajiban administratif, tapi komitmen moral dan politik kami dalam membentuk masa depan Batubara yang lebih progresif dan berkeadilan,”papar Wabup Syafrizal.
Dijelaskan, sebagai bagian dari kebijakan nasional, RPJMD Batubara diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), RPJMD Provinsi Sumatera Utara, dan RPJMN 2025–2029. Ini termasuk komitmen pada visi nasional “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” dan penerapan konsep pembangunan Asta Cita yang menjadi misi nasional.
RPJMD Batubara difokuskan pada transformasi di berbagai sektor strategis seperti:
Peningkatan kualitas SDM dan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial), Penguatan ekonomi inklusif dan hijau, hilirisasi industri, dan digitalisasi, Reformasi tata kelola pemerintahan, Stabilitas hukum, demokrasi dan penguatan nilai-nilai kebangsaan, Pelestarian budaya lokal dan ketahanan ekologis.
Pemerintah daerah mengklaim telah menjalani semua tahapan penyusunan RPJMD, mulai dari forum konsultasi publik hingga musrenbang. Kini, draf Ranperda tinggal menunggu pembahasan dan persetujuan DPRD untuk dilanjutkan ke tahapan penetapan sebagai Peraturan Daerah.
Ketua DPRD, Safi’i menegaskan, pihak legislatif akan mengawal pembahasan secara cermat dan akuntabel.
“Rencana ini adalah kontrak politik antara pemerintah daerah dengan rakyat. Kami akan mengawal agar prioritas yang ditetapkan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,”tegasnya.(mn)
