
TEBING TINGGI.Ersyah.com l Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial DRS (32) setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan HM. Yamin, Kelurahan Tambangan Hulu, Kota Tebing Tinggi. Petugas yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya menghentikan pelaku saat berada di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya.

“Saat digeledah, ditemukan delapan bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,71 gram,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Senin (7/7/2025).
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip kosong, uang tunai, handphone, pipet plastik runcing, dan dompet yang diduga kuat digunakan untuk transaksi narkoba.
Pada pemeriksaan awal, DRS mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.(Z/red01)
