
BATUBARA.Ersyah.com l Kepolisian Resor (Polres) Batubara terus berupaya memerangi peredaran narkotika.
Dalam operasi dini hari pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 Wib, enam pria diamankan atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Kasi Humas Polres Batubara, AKP Ahmad Fahmi menyebut, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti personil Satres Narkoba.
“Informasi nya sangat layak dipercaya. Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan mendalam, personil langsung bergerak dan berhasil mengamankan enam pelaku berikut barang bukti di lokasi,” ujar AKP Fahmi.
Enam pelaku yang diamankan masing-masing inisial ARS (39), I (29), IH (45), AH (33), F (34), dan THS (38). Semuanya berdomisili di Desa Simpang Gambus dan berprofesi sebagai wiraswasta.
Dari pengakuan mereka, narkotika jenis shabu tersebut dimiliki untuk digunakan secara bersama-sama dan disimpan secara bergiliran.
Barang bukti yang diamankan, dua plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan total berat bruto 1,91 gram, satu pipa kaca (pyrex) berisi sisa shabu seberat 1,22 gram, satu buah alat hisap (bong) dari botol plastik dan satu buah mancis.
“Penindakan ini dipimpin Ipda Harry P. Putra, bersama dua saksi dari personel kepolisian, Briptu Ahmed J. Suriyarta dan Briptu Mhd. Faisal Matondang,”jelas Fahmi.
Berkaitan dengan pengembangan, menurut Fahmi, jajar Sat Narkoba Polres Batubara sedang berupaya mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Sesuai arahan bapak Kapolres, tidak akan berhenti sampai di sini. Proses pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas sedang dilakukan. Batubara bukan tempat yang aman untuk peredaran narkoba,” tegas Fahmi.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kita tetap mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,”tutupnya.(mn)
