
TEBING TINGGI.Ersyah.com l Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi tak berhenti memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SA (28), warga Jalan Lama, Kelurahan Sripadang, berhasil ditangkap saat kedapatan membawa 10 paket sabu siap edar seberat total 3,52 gram.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan 10 bungkus sabu yang seluruhnya berada dalam penguasaan pelaku,” ujar AKP Mulyono, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, mewakili Kasat Resnarkoba AKP Wisnugraha Paramaartha, Jumat (11/7/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone, uang tunai, dan tas yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang haram tersebut.
Dijelaskan, penangkapan dilakukan Jumat sore (4/7/2025) di kawasan Jalan Bawang Putih, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. SA diciduk setelah gerak-geriknya mencurigakan saat berada di pinggir jalan.
Kini SA bersama barang bukti di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara.(Z/red01)
