
TEBING TINGGI.Ersyah.com l Seorang pria inisial R alias Arif (40), yang merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019, kembali ditangkap saat membawa sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi di Jalan Sei Kelembah, Kelurahan Durian. Aksi R terendus setelah warga melaporkan gerak-geriknya yang mencurigakan.

Tim polisi segera turun ke lokasi dan mengamankan pelaku di pinggir jalan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat 0,29 gram, plastik klip kosong, satu kotak plastik transparan, serta uang tunai Rp 375.000 yang diduga hasil transaksi. Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya.
“Pelaku pernah ditangkap pada 2019 dalam kasus serupa. Kini dia kembali diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Selasa (15/7/2025).
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengungkapan kasus ini pada Sabtu siang (5/7/2025), kasus masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,”tuturnya.(Z/red01)
